Sampai dengan 04 Juni 2021, Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan mencatat penerimaan Pajak Daerah telah mencapai sebesar Rp 27.618.101.118,00 atau 35,52%. Target penerimaan pajak daerah tahun ini adalah sebesar Rp 77.755.000.000,00.
Terdapat 4 (empat) pajak daerah yang tidak mengalami peningkatan dari minggu sebelumnya yaitu :
1. Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yaitu sebesar Rp 11.368.612.924,00 atau (33,44%) dari target sebesar Rp 34.000.000.000,00.
2. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar Rp 150.702.600,00 atau (5,31%) dari target sebesar Rp 2.840.000.000,00.
3. Pajak Hiburan sebesar Rp 57.398.310,00 atau (1,88%) dari target sebesar Rp 3.050.000.000,00
4. Pajak Reklame sebesar Rp 710.016.359,00 atau (35,50%) dari target sebesar Rp 2.000.000.000,00.
Sedangkan 6 (enam) pajak daerah lainnya mengalami peningkatan dari minggu sebelumnya yaitu :
1. Pajak Air Tanah sebesar Rp 1.517.900.690,00 atau (36,80%) dari target sebesar Rp 4.125.000.000,00.
2. Pajak Restoran sebesar Rp 809.945.532,00 atau (23,89%) dari target sebesar Rp 3.390.000.000,00.
3. PBB Pedesaan Perkotaan sebesar Rp 3.647.925.117,00 atau (24,99%) dari target sebesar Rp 14.600.000.000,00.
4. Pajak Hotel sebesar Rp 132.967.900,00 atau (13,30%) dari target sebesar 1.000.000.000,00.
5. Pajak Parkir sebesar Rp 94.196.400,00 atau (6,08%) dari target sebesar Rp 1.550.000.000,00.
6. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 9.128.435.286,00 atau (81,50%) dari target sebesar Rp 11.200.000.000,00.