(Jum’at, 21/06/2019) Per 21 Juni 2019 penerimaan Pajak Daerah di Kabupaten Asahan telah tercapai sebesar Rp 18.843.282.031,00. Artinya sudah mencapai target 34,79% dari target sebesar Rp 54.164.101.016,00.
“Kita akan bekerja secara maksimal untuk mencapai target. Namun untuk mencapai realisasi dari target, kita perlu dukungan semua pihak, khususnya kesadaran para wajib pajak. Dan kepada masyarakat lainnya yang belum sepenuhnya menyelenggarakan berbagai kewajiban perpajakan daerah diharapkan dapat tergugah dan sadar untuk membayar pajak”, kata Bapak Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan.
Oleh karenanya dia berharap agar masyarakat selaku wajib pajak dapat membayar pajak dengan benar dan tepat waktu.
Menurutnya, kecenderungan meningkatkan realisasi pajak daerah yang dikelola Bappenda Kab. Asahan tidak terlepas dari ketaatan dan kepatuhan wajib pajak untuk menyelenggarakan berbagai kewajiban perpajakan dengan menyetorkan pajak daerah secara benar, akurat dan tepat waktu.
“Kepada masyarakat lainnya yang belum sepenuhnya menyelenggarakan berbagai kewajiban perpajakan daerah diharapkan dapat tergugah dan sadar untuk membayar pajak,” jelasnya.
Lebih lanjut Bapak Kepala Bappenda Kab. Asahan mengatakan, Pajak Daerah memiliki kedudukan dan fungsi yang sangat penting sebagai sumber pembiayaan pembangunan. Oleh karenanya berbagai prasarana dan sarana tersebut harus terus dibangun, diperbaiki dan ditingkatkan guna mendukung kelancaran kegiatan sosial ekonomi masyarakat.
Hingga kini (21/05/2019), Pajak Daerah Kabupaten Asahan terus meningkat. Diantaranya Pajak Hotel sebesar Rp 154.738.390,00 atau (13,57%). Pajak Restoran sebesar Rp 906.488.248.00 atau (52,80%). Pajak Hiburan sebesar Rp 1.169.052.402.00 atau (61,29%). Pajak Reklame sebesar Rp 254.484.701.00 atau (12,72%). Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar Rp 9.797.802.694,00 atau (39,99%). Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan sebesar Rp 509.823.694.00 atau (42,49%). Pajak Parkir sebesar Rp 34.282.300.00 atau (17,14%). Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 1.947.772.036.00 atau (30,92%). PBB Pedesaan Perkotaan (P2) sebesar Rp 3.671.329.947.00 atau (28,03%). Pajak Air Tanah sebesar Rp 397.507.619.00 atau (18,93%).