Senin, 01/06/2020 Sampai dengan 29 Mei 2020, Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan mencatat penerimaan pajak daerah telah mencapai sebesar Rp 21.601.953.746,00 atau 34,10%. Target penerimaan pajak daerah tahun ini adalah sebesar Rp 63.340.000.000,00.
Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kab. Asahan mengejar target penerimaan pajak daerah Tahun 2020 dan ingin melampaui jumlah realisasi pajak daerah Tahun 2019.
Bapak Kepala Bappenda Kab. Asahan mengatakan, pajak daerah memiliki kedudukan dan fungsi yang sangat penting sebagai sumber pembiayaan pembangunan kota.
Berikut jumlah penerimaan Pajak Daerah sampai dengan akhir Mei Tahun 2020. Pajak Hotel sebesar Rp 102.029.826,00 atau (8,95%) dari target sebesar Rp 1.140.000.000,00. Pajak Restoran sebesar Rp 659.335.244,00 atau (23,55%) dari target sebesar Rp 2.800.000.000,00. Pajak Hiburan sebesar Rp 446.915.680,00 atau (14,90%) dari target sebesar Rp 3.000.000.000,00. Pajak Reklame sebesar Rp 489.503.499,00 atau (19,58%) dari target sebesar Rp 2.500.000.000,00. Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Rp 12.338.875.467,00 atau (47,46%) dari target sebesar Rp 26.000.000.000,00. Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan sebesar Rp 118.136.824,00 atau (9,84%) dari target sebesar Rp 1.200.000.000,00. Pajak Parkir sebesar Rp 70.307.202,00 atau (14,06%) dari target sebesar Rp 500.000.000,00. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 2.854.983.030,00 atau (38,07%) dari target sebesar Rp 7.500.000.000,00. PBB Pedesaan Perkotaan (P2) sebesar Rp 3.122.564.482,00 atau (20,54%) dari target sebesar Rp 15.200.000.000,00. Pajak Air Tanah sebesar Rp 1.399.302.492,00 atau (39,98%) dengan target Rp 3.500.000.000,00.