BERITA DAERAH

Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Sebesar 31,31% Per 13 Mei 2022

Sampai dengan 13 Mei 2022, Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Kabupaten Asahan mencatat penerimaan Pajak Daerah telah mencapai sebesar Rp 27.340.709.895,23 atau 31,31%. Target penerimaan pajak daerah tahun ini sesuai dengan APBD adalah sebesar Rp 87.316.711.376,00. Berikut merupakan daftar Persentase penerimaan pajak dari yang terendah sampai dengan tertinggi pada 13 Mei 2022 adalah sebagai berikut:

(a). Pajak Hotel sebesar Rp 142.497.240,00 atau (8,38%) dari target APBD sebesar 1.700.000.000,00.

(b). PBB Pedesaan Perkotaan sebesar Rp 1.604.723.473,00 atau (10,84%) dari target APBD sebesar Rp 14.800.000.000,00.

(c). Pajak Parkir sebesar Rp 108.343.200,00 atau (10,83%) dari target APBD sebesar Rp 1.000.000.000,00.

(d). Pajak Hiburan sebesar Rp 425.875.365,00 atau (12,71%) dari target APBD sebesar Rp 3.350.000.000,00.

(e). Pajak Restoran sebesar Rp 1.088.949.693,00 atau (25,32%) dari target APBD sebesar Rp 4.300.000.000,00.

(f). Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar Rp 992.708.880,00 atau (26,12%) dari target APBD sebesar Rp 3.800.000.000,00.

(g). Pajak Reklame sebesar Rp 519.064.188,00 atau (22,57%) dari target APBD sebesar Rp 2.300.000.000,00.

(h). Pajak Air Tanah sebesar Rp 1.476.500.364,80 atau (28,95%) dari target APBD sebesar Rp 5.100.000.000,00.

(i). Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yaitu sebesar Rp 11.132.148.426,00 atau (29,71%) dari target APBD sebesar Rp 37.466.711.376,00.

(j). Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 9.849.899.065,00 atau (72,96%) dari target APBD sebesar Rp 13.500.000.000,00.