Sampai dengan 07 Mei 2021, Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan mencatat penerimaan Pajak Daerah telah mencapai sebesar Rp 23.573.432.319,80 atau 30,32%. Target penerimaan pajak daerah tahun ini adalah sebesar Rp 77.755.000.000,00.
Terdapat 2 (dua) pajak daerah yang tidak mengalami peningkatan dari minggu sebelumnya yaitu :
1. Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yaitu sebesar Rp 8.848.669.734,00 atau (26,03%) dari target sebesar Rp 34.000.000.000,00.
2. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar Rp 132.602.600,00 atau (4,67%) dari target sebesar Rp 2.840.000.000,00.
Sedangkan 8 (delapan) pajak daerah lainnya mengalami peningkatan rata-rata sebesar 1,82% dari minggu sebelumnya yaitu :
1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 8.811.394.370,00 atau (78,67%) dari target sebesar Rp 11.200.000.000,00.
2. Pajak Air Tanah sebesar Rp 1.319.065.888,80 atau (31,98%) dari target sebesar Rp 4.125.000.000,00.
3. Pajak Reklame sebesar Rp 622,330,734,00 atau (31,12%) dari target sebesar Rp 2.000.000.000,00.
4. Pajak Restoran sebesar Rp 683.659.151,00 atau (20,17%) dari target sebesar Rp 3.390.000.000,00.
5. PBB Pedesaan Perkotaan sebesar Rp 2.900.622.832,00 atau (19,87%) dari target sebesar Rp 14.600.000.000,00.
6. Pajak Hotel sebesar Rp 114.950.900,00 atau (11,50%) dari target sebesar 1.000.000.000,00.
7. Pajak Parkir sebesar Rp 87.504.200,00 atau (5,65%) dari target sebesar Rp 1.550.000.000,00.
8. Pajak Hiburan sebesar Rp 52.631.910,00 atau (1,73%) dari target sebesar Rp 3.050.000.000,00.