BERITA DAERAH

Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Sebesar 30,32 Per 07 Mei 2021

Sampai dengan 07 Mei 2021, Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan mencatat penerimaan Pajak Daerah telah mencapai sebesar Rp 23.573.432.319,80 atau 30,32%. Target penerimaan pajak daerah tahun ini adalah sebesar Rp 77.755.000.000,00.

Terdapat 2 (dua) pajak daerah yang tidak mengalami peningkatan dari minggu sebelumnya yaitu :

1. Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yaitu sebesar Rp 8.848.669.734,00 atau (26,03%) dari target sebesar Rp 34.000.000.000,00. 

2. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar Rp 132.602.600,00 atau (4,67%) dari target sebesar Rp 2.840.000.000,00.

 

Sedangkan 8 (delapan) pajak daerah lainnya mengalami peningkatan rata-rata sebesar 1,82% dari minggu sebelumnya yaitu :

 

1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 8.811.394.370,00 atau (78,67%) dari target sebesar Rp 11.200.000.000,00.

2. Pajak Air Tanah sebesar Rp 1.319.065.888,80 atau (31,98%) dari target sebesar Rp 4.125.000.000,00.

3. Pajak Reklame sebesar Rp 622,330,734,00 atau (31,12%) dari target sebesar Rp 2.000.000.000,00.

4. Pajak Restoran sebesar Rp 683.659.151,00 atau (20,17%) dari target sebesar Rp 3.390.000.000,00.

5. PBB Pedesaan Perkotaan sebesar Rp 2.900.622.832,00 atau (19,87%) dari target sebesar Rp 14.600.000.000,00.

6. Pajak Hotel sebesar Rp 114.950.900,00 atau (11,50%) dari target sebesar 1.000.000.000,00.

7. Pajak Parkir sebesar Rp 87.504.200,00 atau (5,65%) dari target sebesar Rp 1.550.000.000,00.

8. Pajak Hiburan sebesar Rp 52.631.910,00 atau (1,73%) dari target sebesar Rp 3.050.000.000,00.