(Jum’at, 15/05/2020) Per 15 Mei 2020 Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kab. Asahan menyatakan realisasi penerimaan Pajak Daerah di Kabupaten Asahan telah tercapai sebesar Rp 18.792.803.171,00. Artinya sudah mencapai target 29,67% dari target sebesar Rp 63.340.000.000,00.
Kepala Bappenda Kab. Asahan berharap agar masyarakat selaku wajib pajak dapat membayar pajak dengan benar dan tepat waktu.
Menurutnya, kecenderungan meningkatkan realisasi pajak daerah yang dikelola Bappenda Kab. Asahan tidak terlepas dari ketaatan dan kepatuhan wajib pajak untuk menyelenggarakan berbagai kewajiban perpajakan dengan menyetorkan pajak daerah secara benar, akurat dan tepat waktu.
“Kepada masyarakat lainnya yang belum sepenuhnya menyelenggarakan berbagai kewajiban perpajakan daerah diharapkan dapat tergugah dan sadar untuk membayar pajak,” jelasnya.
Hingga kini (15/05/2020), Pajak Daerah Kabupaten Asahan terus meningkat. Diantaranya Pajak Hotel sebesar Rp 100.207.826,00 atau (8,79 %) dari target sebesar Rp 1.140.000.000,00. Pajak Restoran sebesar Rp 650.871.698,00 atau (23,25%) dari target sebesar Rp 2.800.000.000,00. Pajak Hiburan sebesar Rp 446.353.180,00 atau (14,88%) dari target sebesar Rp 3.000.000.000,00. Pajak Reklame sebesar Rp 398.806.074,00 atau (15,95%) dari target sebesar Rp 2.500.000.000,00. Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Rp 10.070.351.132,00 atau (38,73%) dari target sebesar Rp 26.000.000.000,00. Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan sebesar Rp 87.548.824,00 atau (7,30%) dari target sebesar Rp 1.200.000.000,00. Pajak Parkir sebesar Rp 67.049.202,00 atau (13,41%) dari target sebesar Rp 500.000.000,00. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 2.669.696.867,00 atau (35,60%) dari target sebesar Rp 7.500.000.000,00. PBB Pedesaan Perkotaan (P2) sebesar Rp 2.966.230.609,00 atau (19,51%) dari target sebesar Rp 15.200.000.000,00. Pajak Air Tanah sebesar Rp 1.335.687.759,00 atau (38,16%) dari target Rp 3.500.000.000,00