Jum’at, 10/05/2019 Sampai dengan 10 Mei 2019, Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan mencatat penerimaan pajak daerah telah mencapai sebesar Rp 14.073.526.363,00 atau 25,98%. Target penerimaan pajak daerah tahun ini adalah sebesar Rp 54.164.101.016,00 Milyar.
Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kab. Asahan mengejar target penerimaan pajak daerah Tahun 2019 dan ingin melampaui jumlah realisasi pajak daerah tahun 2018, dimana penerimaan pajak daerah tahun 2018 mencapai 87,80% atau sebesar Rp 42,8 Milyar dari target 48,8 Milyar. “Kami optimis bisa melebihi pencapaian pajak daerah tahun lalu” kata Kepala Badan Pengelola Pendapatan Derah Kab. Asahan.
Bappenda Kab. Asahan lebih menekankan pendekatan persuasif kepada wajib pajak, keakraban harus selalu di pupuk agar pembayar pajak tidak hanya menjadi wajib pajak, melainkan menjadi sahabat pajak.
Bapak Kepala Bappenda Kab. Asahan mengatakan, pajak daerah memiliki kedudukan dan fungsi yang sangat penting sebagai sumber pembiayaan pembangunan kota. Oleh karenanya berbagai prasarana dan sarana kota tersebut terus dibangun, diperbaiki dan ditingkatkan guna mendukung kelancaran kegiatan sosial ekonomi masyarakat.
Berikut jumlah pendapatan sampai dengan awal Maret 2019. Pendapatan Pajak Hotel sebesar Rp 117.692.990,00 (10,32 %) dari target sebesar Rp 1.140.000.000,00. Pajak Restoran sebesar Rp 674.541.807,00 (39,29%) dari target sebesar Rp 1.716.800.000,00. Pajak Hiburan sebesar Rp 992.969.560,00 (52,06%) dari target sebesar Rp 1.907.500.000,00. Pajak Reklame sebesar Rp 195.956.921,00 (9,80%) dari target sebesar Rp 2.000.000.000,00. Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Rp 7.437.614.028,00 (30,36%) dari target sebesar Rp 24.500.000.000,00. Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan sebesar Rp 509.823.694,00 (42,49) dari target sebesar Rp 1.200.000.000,00. Pajak Parkir sebesar Rp 15.850.100,00 (7,93%) dari target sebesar Rp 200.000.000,00. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 1.538.992.235,00 (24,43%) dari target sebesar Rp 6.300.000.000,00. PBB Pedesaan Perkotaan (P2) sebesar Rp 2.368.823.910,00 (18,02%) dari target sebesar Rp 13.100.000.000,00. Pajak Air Tanah sebesar Rp 221.261.118,00 (10,54%) dengan target Rp 2.099.801.016,00.