Sampai dengan 14 April 2022, Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Kabupaten Asahan mencatat penerimaan Pajak Daerah telah mencapai sebesar Rp 16.592.914.982,00 atau 19,00%. Target penerimaan pajak daerah tahun ini sesuai dengan APBD adalah sebesar Rp 87.316.711.376,00. Berikut merupakan daftar Persentase penerimaan pajak dari yang terendah sampai dengan tertinggi pada 14 April 2022 adalah sebagai berikut:
(a). PBB Pedesaan Perkotaan sebesar Rp 987.777.664,00 atau (6,67%) dari target APBD sebesar Rp 14.800.000.000,00.
(b). Pajak Hotel sebesar Rp 125.170.240,00 atau (7,36%) dari target APBD sebesar 1.700.000.000,00.
(c). Pajak Parkir sebesar Rp 83.521.200,00 atau (8,35%) dari target APBD sebesar Rp 1.000.000.000,00.
(d). Pajak Hiburan sebesar Rp 411.888.865,00 atau (12,30%) dari target APBD sebesar Rp 3.350.000.000,00.
(e). Pajak Reklame sebesar Rp 558.934.490,00 atau (24,30%) dari target APBD sebesar Rp 2.300.000.000,00.
(f). Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar Rp 722.709.316,00 atau (19,02%) dari target APBD sebesar Rp 3.800.000.000,00.
(g). Pajak Restoran sebesar Rp 873.592.932,00 atau (20,32%) dari target APBD sebesar Rp 4.300.000.000,00.
(h). Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yaitu sebesar Rp 8.350.924.001,00 atau (22,29%) dari target APBD sebesar Rp 37.466.711.376,00.
(i). Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 3.251.226.031,00 atau (24,08%) dari target APBD sebesar Rp 13.500.000.000,00.
(j). Pajak Air Tanah sebesar Rp 1.227.170.243,00 atau (24,06%) dari target APBD sebesar Rp 5.100.000.000,00.