(Minggu, 05/04/2020) Sampai dengan 03 April 2020, Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan mencatat penerimaan Pajak Daerah telah mencapai sebesar Rp 11.991.623.006,00 atau 18,93%. Target penerimaan pajak daerah tahun ini adalah sebesar Rp 63.340.000.000,00.
Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kab. Asahan mengejar target penerimaan pajak daerah Tahun 2020 dan ingin melampaui jumlah realisasi pajak daerah Tahun 2019.
Bapak Kepala Bappenda Kab. Asahan mengatakan, pajak daerah memiliki kedudukan dan fungsi yang sangat penting sebagai sumber pembiayaan pembangunan kota.
Berikut jumlah penerimaan Pajak Daerah sampai dengan awal April Tahun 2020. Pajak Hotel sebesar Rp 86.822.026,00 atau (7,62 %) dari target sebesar Rp 1.140.000.000,00. Pajak Restoran sebesar Rp 572.104.378,00 atau (20,43%) dari target sebesar Rp 2.800.000.000,00. Pajak Hiburan sebesar Rp 371.093.738,00 atau (12,37%) dari target sebesar Rp 3.000.000.000,00. Pajak Reklame sebesar Rp 220.587.324,00 atau (8,82%) dari target sebesar Rp 2.500.000.000,00. Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Rp 7.501.306.567,00 atau (28,85%) dari target sebesar Rp 26.000.000.000,00. Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan sebesar Rp 57.843.824,00 atau (4,28%) dari target sebesar Rp 1.200.000.000,00. Pajak Parkir sebesar Rp 56.481.202,00 atau (11,30%) dari target sebesar Rp 500.000.000,00. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 1.994.254.561,00 atau (26,59%) dari target sebesar Rp 7.500.000.000,00. PBB Pedesaan Perkotaan (P2) sebesar Rp 346.646.180,00 atau (2,28%) dari target sebesar Rp 15.200.000.000,00. Pajak Air Tanah sebesar Rp 784.483.206,00 atau (22,41%) dengan target Rp 3.500.000.000,00.