(Jum’at, 27/03/2020) Per 27 Maret 2020 penerimaan Pajak Daerah di Kabupaten Asahan telah tercapai sebesar Rp 11.756.757.930,00. Artinya sudah mencapai target 18,56% dari target sebesar Rp 63.340.000.000,00.
“Kita akan bekerja secara maksimal untuk mencapai target. Namun untuk mencapai realisasi dari target, kita perlu dukungan semua pihak, khususnya kesadaran para wajib pajak. Dan kepada masyarakat lainnya yang belum sepenuhnya menyelenggarakan berbagai kewajiban perpajakan daerah diharapkan dapat tergugah dan sadar untuk membayar pajak”, kata Bapak Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan.
Oleh karenanya dia berharap agar masyarakat selaku wajib pajak dapat membayar pajak dengan benar dan tepat waktu.
“Kepada masyarakat lainnya yang belum sepenuhnya menyelenggarakan berbagai kewajiban perpajakan daerah diharapkan dapat tergugah dan sadar untuk membayar pajak,” jelasnya.
Hingga kini (27/03/2020), Pajak Daerah Kabupaten Asahan terus meningkat. Diantaranya Pajak Hotel sebesar Rp 85.322.026,00 atau (7,48%) dari target sebesar Rp 1.140.000.000,00. Pajak Restoran sebesar Rp 551.030.116,00 atau (19,68%) dari target sebesar Rp 2.800.000.000,00. Pajak Hiburan sebesar Rp 370.643.738,00 atau (12,35%) dari target sebesar Rp 3.000.000.000,00. Pajak Reklame sebesar Rp 211.167.637,00 atau (8,45%) dari target sebesar Rp 2.500.000.000,00. Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar Rp 7.498.203.362,00 atau (28,84%) dari target sebesar Rp 26.000.000.000,00. Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan sebesar Rp 57.843.824,00 atau (4,82%) dari target sebesar Rp 1.200.000.000,00. Pajak Parkir sebesar Rp 51.529.202,00 atau (10,31%) dari target sebesar Rp 500.000.000,00. Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 1.934.942.715,00 atau (25,80%) dari target sebesar Rp 15.200.000.000,00. PBB Pedesaan Perkotaan (P2) sebesar Rp 256.079.704,00 atau (1,68%) dari target sebesar Rp 15.200.000.000,00. Pajak Air Tanah sebesar Rp 739.995.606,00 atau (21,14%) dari target sebesar Rp 3.500.000.000,00.