Sampai dengan 25 Maret 2022, Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Kabupaten Asahan mencatat penerimaan Pajak Daerah telah mencapai sebesar Rp 14.699.633.425,00 atau 16,83%. Target penerimaan pajak daerah tahun ini sesuai dengan APBD adalah sebesar Rp 87.316.711.376,00. Berikut merupakan daftar Persentase penerimaan pajak dari yang terendah sampai dengan tertinggi pada 25 Maret 2022 adalah sebagai berikut:
(a). PBB Pedesaan Perkotaan sebesar Rp 432.096.298,00 atau (2,92%) dari target APBD sebesar Rp 14.800.000.000,00.
(b). Pajak Hotel sebesar Rp 84.058.340,00 atau (4,94%) dari target APBD sebesar 1.700.000.000,00.
(c). Pajak Parkir sebesar Rp 67.079.400,00 atau (6,71%) dari target APBD sebesar Rp 1.000.000.000,00.
(d). Pajak Hiburan sebesar Rp 326.084.810,00 atau (9,73%) dari target APBD sebesar Rp 3.350.000.000,00.
(e). Pajak Reklame sebesar Rp 288.391.381,00 atau (12,54%) dari target APBD sebesar Rp 2.300.000.000,00.
(f). Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar Rp 504.366.783,00 atau (13,27%) dari target APBD sebesar Rp 3.800.000.000,00.
(g). Pajak Restoran sebesar Rp 796.447.059,00 atau (18,52%) dari target APBD sebesar Rp 4.300.000.000,00.
(h). Pajak Air Tanah sebesar Rp 1.052.193.972,00 atau (20,63%) dari target APBD sebesar Rp 5.100.000.000,00.
(i). Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 2.797.991.381,00 atau (20,73%) dari target APBD sebesar Rp 13.500.000.000,00.
(j). Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yaitu sebesar Rp 8.350.924.001,00 atau (22,29%) dari target APBD sebesar Rp 37.466.711.376,00.