BERITA DAERAH

Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Sebesar 14,28% Per20 Maret 2020

(Jum’at, 20/03/2020) Sampai dengan 20 Maret  2020, Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan mencatat penerimaan pajak daerah mencapai sebesar Rp 9.042.520.824,00  atau 14,28%. Target penerimaan pajak daerah  tahun ini adalah sebesar Rp 63.340.000.000,00.
Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kab. Asahan mengejar target penerimaan pajak daerah Tahun 2020 dan ingin melampaui jumlah Realisasi Pajak Daerah Tahun 2019, dimana penerimaan pajak daerah Tahun 2019 mencapai 76,54%  atau sebesar Rp 55.100.685.137,80 dari target Rp 71.990.000.000,00. “Kami optimis bisa melebihi pencapaian pajak daerah tahun lalu” kata Kepala Badan Pengelola Pendapatan Derah Kab. Asahan.
Berikut jumlah pajak daerah sampai dengan 20 Maret 2020. Pajak Hotel sebesar Rp 85.022.026,00 atau (7,46%) dari target sebesar Rp 1.140.000.000,00. Pajak Restoran sebesar Rp 545.045.816,00 atau (19,47%) dari target sebesar Rp 2.800.000.000,00. Pajak Hiburan sebesar Rp 365.893.738,00 atau (12,20%) dari target sebesar Rp 3.000.000.000,00. Pajak Reklame sebesar Rp 211.167.637,00 atau (8,45%) dari target sebesar Rp 2.500.000.000,00. Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar Rp 4.990.915.769,00 (19,20%) dari target sebesar Rp 26.000.000.000,00. Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan sebesar Rp 57.843.824,00 atau (4,82%) dari target sebesar Rp 1.200.000.000,00. Pajak Parkir sebesar Rp 51.013.202,00 atau  (10,20%)  dari target sebesar Rp 500.000.000,00. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 1.799.476.565,00 atau (23,99%) dari target sebesar Rp 7.500.000.000,00. PBB Pedesaan Perkotaan (P2) sebesar Rp 223.909.425,00 (1,47%) dari target sebesar Rp 15.200.000.000,00. Pajak Air Tanah sebesar Rp 712.232.822,00 atau (25,07%) dari target sebesar Rp 3.500.000.000,00.