(Sabtu, 14/03/2020) Per 13 Maret 2020 penerimaan Pajak Daerah di Kabupaten Asahan telah tercapai sebesar Rp 8.531.842.136,00. Artinya sudah mencapai l 13,47% dari target sebesar Rp 63.340.000.000,00.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah menghimbau kepada masyarakat lainnya yang belum sepenuhnya menyelenggarakan berbagai kewajiban perpajakan daerah diharapkan dapat tergugah dan sadar untuk membayar pajak.
Dan dia berharap agar masyarakat selaku Wajib Pajak dapat membayar pajak dengan benar dan tepat waktu.
Menurutnya, kecenderungan meningkatkan realisasi pajak daerah yang dikelola Bappenda Kab. Asahan tidak terlepas dari ketaatan dan kepatuhan wajib pajak untuk menyelenggarakan berbagai kewajiban perpajakan dengan menyetorkan pajak daerah secara benar, akurat dan tepat waktu.
“Kepada masyarakat lainnya yang belum sepenuhnya menyelenggarakan berbagai kewajiban perpajakan daerah diharapkan dapat tergugah dan sadar untuk membayar pajak,” jelasnya.
Kepala Bappenda Kab. Asahan juga mengatakan, Pajak Daerah memiliki kedudukan dan fungsi yang sangat penting sebagai sumber pembiayaan pembangunan.
Hingga kini (13/03/2020), penerimaan Pajak Daerah Kabupaten Asahan terus meningkat. Diantaranya Pajak Hotel sebesar Rp 75.922.023,00 atau (6,66%) dari target sebesar Rp 1.140.000.000,00. Pajak Restoran sebesar Rp 432.195.094,00 atau (15,44%) dari target sebesar Rp 2.800.000.000,00. Pajak Hiburan sebesar Rp 265.106.510,00 atau (8,84%) dari target sebesar Rp 3.000.000.000,00. Pajak Reklame sebesar Rp 168.895.987,00 atau (6,76%) dari target sebesar Rp 2.500.000.000,00. Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar Rp 4.990.915.769,00 atau (19,20%) dari target sebesar Rp 26.000.000.000,00. Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan sebesar Rp 57.843.824,00 atau (4,82%) dari target sebesar Rp 1.200.000.000,00 Pajak Parkir sebesar Rp 50.272.202,00 atau (10,05%) dari target sebesar Rp 500.000.000,00. Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 1.685.749.590,00 atau (22,48%) dari target sebesar Rp 7.500.000.000,00. PBB Pedesaan Perkotaan (P2) sebesar Rp 196.959.348,00 atau (1,30%) dari target sebesar Rp 15.200.000.000,00. Pajak Air Tanah sebesar Rp 607.981.789,00 atau (17,37%) dari target sebesar Rp 3.500.000.000,00.