BERITA DAERAH

Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Sebesar 12,44% Per 11 Maret 2022

Sampai dengan 11 Maret 2022, Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Kabupaten Asahan mencatat penerimaan Pajak Daerah telah mencapai sebesar Rp 10.864.672.576,40 atau 12,44%. Target penerimaan pajak daerah tahun ini sesuai dengan APBD adalah sebesar Rp 87.316.711.376,00. Berikut merupakan daftar Persentase penerimaan pajak dari yang terendah sampai dengan tertinggi pada 11 Maret 2022 adalah sebagai berikut:

1. PBB Pedesaan Perkotaan sebesar Rp 316.782.417,00 atau (2,14%) dari target APBD sebesar Rp 14.800.000.000,00.

2. Pajak Hotel sebesar Rp 74.874.740,00 atau (4,40%) dari target APBD sebesar 1.700.000.000,00.

3. Pajak Parkir sebesar Rp 63.431.400,00 atau (6,34%) dari target APBD sebesar Rp 1.000.000.000,00.

4. Pajak Hiburan sebesar Rp 323.684.810,00 atau (9,66%) dari target APBD sebesar Rp 3.350.000.000,00.

5. Pajak Reklame sebesar Rp 227.647.157,00 atau (9,90%) dari target APBD sebesar Rp 2.300.000.000,00.

6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar Rp 489.361.783,00 atau (12,88%) dari target APBD sebesar Rp 3.800.000.000,00.

7. Pajak Air Tanah sebesar Rp 844.454.212,40 atau (16,56%) dari target APBD sebesar Rp 5.100.000.000,00.

8. Pajak Restoran sebesar Rp 749.468.582,00 atau (17,43%) dari target APBD sebesar Rp 4.300.000.000,00.

9. Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yaitu sebesar Rp 5.596.273.744,00 atau (14,94%) dari target APBD sebesar Rp 37.466.711.376,00.

10. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 2.178.693.731,00 atau (16,14%) dari target APBD sebesar Rp 13.500.000.000,00.