BERITA DAERAH

Realisasi Penerimaan Pajak Daerah sebesar 1,24% Per 17 Januari 2020

(Jum’at, 17/01/2020) Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Asahan menyatakan realisasi Pajak Daerah sampai dengan 17 Januari 2020 telah tercapai sebesar Rp 782.782.006,00 atau (1,24%).

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan menjelaskan, Tahun 2020 Pajak Daerah Kab. Asahan memiliki target sebesar Rp 63.340.000.000,00 dari 11 jenis pajak daerah. Yakni Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), PBB Pedesaan Perkotaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Walet.

“Pada Tahun 2019 Pajak Daerah tidak tercapai target yang telah ditetapkan. Namun di Tahun 2020 ini kita akan bekerja secara maksimal untuk mencapai target. Dan tetap optimis Realisasi Pajak Daerah Tahun 2020 akan tercapai target bahkan melampaui target. Untuk mencapai realisasi dari target, kita perlu dukungan semua pihak, khususnya kesadaran para Wajib Pajak”, kata Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan.

Hingga kini (17/01/2020), Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Kabupaten Asahan sampai dengan 17 Januari 2020, diantaranya Pajak Hotel sebesar Rp 22.607.523,00 atau (1,98%) dari target sebesar Rp 1.140.000.000,00. Pajak Restoran sebesar Rp 98.724.725,00 atau (3,53%) dari target sebesar Rp 2.800.000.000,00. Pajak Hiburan sebesar Rp 90.982.041,00 atau (3,03%) dari target sebesar Rp 3.000.000.000,00. Pajak Reklame sebesar Rp 27.655.813,00 atau (1,11%) dari target sebesar Rp 2.500.000.000,00. Pajak Penerangan Jalan (PPJ) belum terealisasikan hingga kini, dan mempunyai target sebesar Rp 26.000.000.000,00. Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan juga belum terealisasikan hingga kini. Dan mempunyai target sebesar Rp 1.200.000.000,00. Pajak Parkir sebesar Rp 1.845.000,00 atau (0,37%) dari target sebesar Rp 500.000.000,00. Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 418.670.000,00 atau (5,58%) dari target sebesar Rp 7.500.000.000,00.  PBB Pedesaan Perkotaan (P2) sebesar Rp 36.535.664,00 atau (0,24%) dari target sebesar Rp 15.200.000.000,00. Pajak Air Tanah sebesar Rp 85.761.240,00 atau (2,45%) dari target sebesar Rp 3.500.000.000,00.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kab. Asahan berharap Pajak Daerah terus dapat dicapai dan dana-dana tersebut akan dikembalikan lagi kepada masyarakat berupa pembangunan. Dan juga menghimbau kepada Wajib Pajak agar  taat membayar pajak dan ikut berpartisipasi dalam membangun Kabupaten Asahan.