BERITA DAERAH

Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Sebesar 12,08% Per 28 Februari 2020

(Jum’at, 28/02/2020) Per 28 Februari 2020, Bappenda Kab. Asahan menyatakan realisasi penerimaan Pajak Daerah di Kabupaten Asahan telah tercapai sebesar Rp 7.653.945.517,00 atau (12,08%) dari target sebesar Rp 63.340.000.000,00.

“Pajak Daerah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kapasitas fiskal daerah dalam rangka mendukung program-program pembangunan daerah wilayah Kabupaten Asahan, khususnya bidang infrastruktur dan fasilitas sosial lainnya pada Tahun 2020”. Ujar Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kab. Asahan.

Oleh karenanya dia berharap agar masyarakat selaku wajib pajak  dapat membayar pajak  dengan benar dan tepat waktu.

Menurutnya, kecenderungan meningkatkan realisasi pajak daerah yang dikelola Bappenda Kab. Asahan tidak terlepas dari ketaatan dan kepatuhan wajib pajak untuk menyelenggarakan berbagai kewajiban perpajakan dengan menyetorkan pajak daerah secara benar, akurat dan tepat waktu.

“Kepada masyarakat lainnya yang belum sepenuhnya menyelenggarakan berbagai kewajiban perpajakan daerah diharapkan dapat tergugah dan sadar untuk membayar pajak,” jelasnya.

Hingga kini (28/02/2020), Pajak Daerah Kabupaten Asahan terus meningkat. Diantaranya Pajak Hotel sebesar Rp 51.068.023,00 atau (4,37%) dari target sebesar Rp 1.140.000.000,00. Pajak Restoran sebesar Rp 385.703.468,00 atau (13,78%) dari target sebesar Rp 2.800.000.000,00. Pajak Hiburan sebesar Rp 250.631.510,00 atau (8,35%) dari target sebesar Rp 3.000.000.000,00. Pajak Reklame sebesar Rp 133.640.912,00 atau (5,35%) dari target sebesar Rp 2.500.000.000,00. Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar Rp 4.990.915.769,00 atau (19,20%) dari target sebesar Rp 26.000.000.000,00. Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan sebesar Rp 3.585.000,00 atau (0,30%) dari target sebesar Rp 1.200.000.000,00. Pajak Parkir sebesar Rp 42.390.202,00 atau (8,48%) dari target sebesar Rp 500.000.000,00. Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 1.259.186.650,00 atau (16,79%) dari target sebesar Rp 7.500.000.000,00. PBB Pedesaan Perkotaan (P2) sebesar Rp 141.939.585,00 atau (0,93%) dari target sebesar Rp 15.200.000.000,00. Pajak Air Tanah sebesar Rp 394.884.398,00 atau (11,28%) dari target sebesar Rp 3.500.000.000,00.