BERITA DAERAH

Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Sebesar 0,38% Per 07 Januari 2022

Sampai dengan 07 Januari 2022, Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan mencatat penerimaan Pajak Daerah telah mencapai sebesar Rp 328,358,209.60 atau 0,38%. Target penerimaan pajak daerah tahun ini sesuai dengan APBD adalah sebesar Rp 87,316,711,376,00.

Untuk Persentase penerimaan pajak terendah sampai dengan tertinggi hingga 07 Januari Tahun 2022 yaitu :

- Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yaitu sebesar Rp 0 atau (0%) dari target APBD sebesar Rp 37.466.711.376,00.

- Pajak Parkir sebesar Rp 480.000,00 atau (0,05%) dari target APBD sebesar Rp 1.000.000.000,00.

- PBB Pedesaan Perkotaan sebesar Rp 25,298,679,00 atau (0,17%) dari target APBD sebesar Rp 14.800.000.000,00.

- Pajak Hotel sebesar Rp 3,442,700,00 atau (0,20%) dari target APBD sebesar 1.700.000.000,00.

- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar Rp 15,500,000,00 atau (0,41%) dari target APBD sebesar Rp .3.800.000.000,00.

- Pajak Reklame sebesar Rp 11,871,700,00 atau (0,52%) dari target APBD sebesar Rp 2.300.000.000,00.

- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 85,572,659,00 atau (0,63%) dari target APBD sebesar Rp 13.500.000.000,00.

- Pajak Air Tanah sebesar Rp 61,527,706,60 atau (1,21%) dari target APBD sebesar Rp 5.100.000.000,00.

- Pajak Restoran sebesar Rp 60,131,254,00 atau (1,40%) dari target APBD sebesar Rp 4.300.000.000,00.

- Pajak Hiburan sebesar Rp 64,533,511,00 atau (1,93%) dari target APBD sebesar Rp 3.350.000.000,00.