BERITA DAERAH

Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Kab. Asahan Sebesar 55,36% Per 09 Agustus 2019

(Senin, 12/08/2019) Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Asahan menyatakan realisasi Pajak Daerah sampai dengan 09 Agustus 2019 telah tercapai sebesar 55,36% atau sebesar Rp 29.985.157.324,00.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan menjelaskan, tahun 2019 Pajak Daerah Asahan memiliki target sebesar Rp 54.164.101.016,00 dari 11 jenis pajak daerah. Meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), PBB Pedesaan Perkotaan (P2), Pajak Air Tanah, dan Pajak Walet.

“Kita akan bekerja secara maksimal untuk mencapai target. Namun untuk mencapai realisasi dari target, kita perlu dukungan semua pihak, khususnya kesadaran para wajib pajak”, kata Bapak Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan.

Sampai dengan tanggal 09 Agustus 2019 jumlah pajak daerah terus meningkat. Pendapatan Pajak Hotel sebesar Rp 203.044.540,00 atau 17,81%. Pajak Restoran sebesar Rp 1.220.616.596,00 atau (71,10%). Pajak Hiburan sebesar Rp 1.612.284.985,00 atau (84,52%). Pajak Reklame sebesar Rp 459.069.151,00 atau (22,95%). Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar Rp 14.838.998.130,00 atau (60,57%). Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan sebesar Rp 645.267.518,00 atau (53,77%). Pajak Parkir Rp 43.937.300,00 atau (21,97%). Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 2.869.497.987,00 atau (45,55%). PBB Pedesaan Perkotaan (P2) sebesar Rp 7.197.577.097,00 atau (54,94%). Pajak Air Tanah sebesar Rp 894.864.020,00 atau (42,62%).

 “Harapan kita, pajak daerah terus dapat dicapai dan dana-dana tersebut akan dikembalikan lagi kepada masyarakat berupa pembangunan. Marilah kita taat membayar pajak dan ikut berpartisipasi dalam membangun Kabupaten Asahan” ujar Bapak Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kab. Asahan.