(Jum’at, 21/12/2018) Hingga Januari - Desember 2018, Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Asahan mencapai 84,15% atau setara dengan Rp 11.023.035.843 dari target sebesar 13.100.000.000.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Asahan, Drs. H. Mahendra, M.M mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai cara dalam meningkatkan capaian target tahun 2018.
"Salah satu upaya kami dalam mencapai target tersebut antara lain menerapkan sistem door to door ke wajib pajak dalam menginformasikan jumlah pajak yang harus dibayarkan,” paparnya.
Dijelaskan Bapak Mahendra, sebelum dilakukan door to door wajib pajak sudah diberikan surat jatuh tempo. Kemudian wajib pajak yang telah diberikan surat jatuh tempo tapi belum membayar itulah yang kemudian didatangi oleh petugas.
Untuk wajib pajak yang menunggak dan ingin membayar pajaknya diberikan batas waktu yang ditentukan untuk segera diproses.
Jika setelah batas waktu yang ditentukan para wajib pajak masih belum membayar, maka pihak Bappenda Kabupaten Asahan lakukan pemasangan stiker atau segel penunggak pajak daerah.
“Namun apabila wajib pajak berkomitmen membayar maka kita akan bantu prosesnya,” tandasnya.
Ia menambahkan dasar pembayaran PBB tersebut mengacu kepada Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kemudian Peraturan Daerah Kabupaten Asahan nomor 11 tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang didalamnya juga membahas tentang PBB-P2.
Sampai saat ini dari 25 Kecamatan di Kabupaten Asahan, ada 3 Kecamatan yang belum mencapai target 100%, yaitu Kec. Kisaran Barat, Kec. Kisaran Timur, dan Kec. Simpang Empat. Untuk Kec. Kisaran Barat pencapaian realisasi masih 93,48%, Kec. Kisaran Timur 90,42%, dan Kec. Simpang Empat 75,50%. Kepala Bappenda berharap masing-masing petugas pemungut pajak di Desa dan Kecamatan saat ini di minta terus melakukan penagihan.