(Jum’at, 05/07/2019) Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PPB-P2) di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, hingga 05 Juli 2019, sudah mencapai Rp 4.659.936.198 atau sekitar 35,57 persen dari target Rp 13,100.000.000.
Bapak Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kab. Asahan, menjelaskan untuk tahap pelunasan hingga Juli 2019, tercatat baru 1 Kecamatan dari 25 Kecamatan yang ada di Kabupaten Asahan.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar meningkatkan rasa kesadaran dalam melunasi kewajiban membayar PBB setiap tahunnya. Dan kepada berapa kecamatan yang belum mencapai target 100% , untuk terus bekerja semaksimal mungkin agar tercapainya target yang di inginkan untuk di tahun 2019.
"Pembayaran pajak yang dilakukan masyarakat digunakan untuk pembangunan di Kabupaten Asahan, sehingga semua fasilitas publik tersebut guna mendukung kemajuan daerah" katanya.
Untuk meningkatkan pendapatan di sektor pajak, pada 2019 pemerintah daerah akan melakukan beberapa upaya diantaranya pendataan permasalahan PBB secara menyeluruh.
Kemudian melakukan pendampingan pemungutan lapangan bersama kolektor desa atau kelurahan guna memberikan edukasi pentingnya membayar pajak oleh masyarakat. Melakukan penagihan PBB sampai tanggal 31 Desember 2019 ke desa dan kelurahan yang belum lunas. Bapak Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah juga menyatakan bahwa untuk tercapainya target, pihak nya kini telah bekerja sama dengan Kelurahan serta Kecamatan dalam sosialisasi dan memberi imbauan kepada masyrakat yang belum membayar pajak tepat waktu. Dan semoga dengan tercapainya target PBB-P2 ditahun 2019 akan menjadikan Kab Asahan lebih maju,serta pembangunan Kab Asahan yang lebih baik lagi, ujarnya.