Sabtu, 13/04/2019 Sampai dengan 12 April 2019, Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan mencatat penerimaan pajak daerah mencapai sebesar Rp 8.918.668.656,00 atau 16,47%. Target penerimaan pajak daerah tahun ini adalah sebesar Rp 54.164.101.016,00 Milyar.
Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kab. Asahan mengejar target penerimaan pajak daerah Tahun 2019 dan ingin melampaui jumlah realisasi pajak daerah tahun 2018, dimana penerimaan pajak daerah tahun 2018 mencapai 87,80% atau sebesar Rp 42,8 Milyar dari target Rp 48,8 Milyar. “Kami optimis bisa melebihi pencapaian pajak daerah tahun lalu” kata Kepala Badan Pengelola Pendapatan Derah Kab. Asahan.
Bappenda kab. Asahan lebih menekankan pendekatan persuasif kepada wajib pajak, keakraban harus selalu di pupuk agar pembayar pajak tidak hanya menjadi wajib pajak, melainkan menjadi sahabat pajak.
Berikut jumlah pajak daerah sampai dengan 12 April 2019. Pajak Hotel sebesar Rp 93.549.640,00 (8,21%) dari target sebesar Rp 1.140.000.000,00. Pajak Restoran sebesar Rp 537.649.116,00 (31,32%) dari target sebesar Rp 1.716.800.000,00. Pajak Hiburan sebesar Rp 801.962.275,00 (42,04%) dari target sebesar Rp 1.907.500.000,00. Pajak Reklame sebesar Rp 149.245.509,00 (7,46%) dari target sebesar Rp 2.000.000.000,00. Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar Rp 5.426.450.871,00 (22,15%) dari target sebesar Rp 24.500.000.000,00. Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan sebesar Rp 483.719.694,00 (40,31) dari target sebesar Rp 1.200.000.000,00. Pajak Parkir sebesar Rp 13.180.100,00 (6,59%) dari target sebesar Rp 200.000.000,00. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 989.992.334,00 (15,71%) dari target sebesar Rp 6.300.000.000,00. PBB Pedesaan Perkotaan (P2) sebesar Rp 362.843.951,00 (2,77%) dari target sebesar Rp 13.100.000.000,00. Pajak Air Tanah sebesar Rp 60.075.166,00 (2,86%) dari target Rp 2.099.801.016,00.