BERITA DAERAH

Realisasi Pajak Daerah Per 08 Pebruari 2019

(Rabu, 13/02/2019)Per 08 Pebruari 2019, penerimaan Pajak Daerah di Kabupaten Asahan telah tercapai sebesar Rp 1.623.890.971,00. Artinya sudah mencapai target 3 persen persen dari target sebesar Rp 54.164.101.016,00.

Kepala Bappenda Asahan selanjutnya memaparkan pertumbuhan target pajak daerah tahun 2019  meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak penerangan jalan (PPJ), pajak parkir, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi Bangunan (PBB), pajak air tanah, dan pajak walet.

“Pajak daerah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kapasitas fiskal daerah dalam rangka mendukung program-program pembangunan kota, khususnya bidang infrastruktur dan fasiltas sosial lainnya pada tahun 2019”. UjarBapak Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kab. Asahan.

Oleh karenanya dia berharap agar masyarakat selaku wajib pajak  dapat membayar pajak  dengan benar dan tepat waktu.

Menurutnya, kecenderungan meningkatkan realisasi pajak daerah yang dikelola Bappenda Kab. Asahan tidak terlepas dari ketaatan dan kepatuhan wajib pajak untuk menyelenggarakan berbagai kewajiban perpajakan dengan menyetorkan pajak daerah secara benar, akurat dan tepat waktu.

“Kepada masyarakat lainnya yang belum sepenuhnya menyelenggarakan berbagai kewajiban perpajakan daerah diharapkan dapat tergugah dan sadar untuk membayar pajak,” jelasnya.

Lebih lanjut Bapak Kepala Bappenda Kab. Asahan mengatakan, pajak daerah memiliki kedudukan dan fungsi yang sangat penting sebagai sumber pembiayaan pembangunan kota. Saat ini, sambungnya, Pemkab Asahan berserta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara serta pusat sangat memperhatikan ketersediaan berbagai infrastruktur dan utilitas kota yang diperlukan masyarakat. Oleh karenanya berbagai prasarana dan sarana kota tersebut terus dibangun, diperbaiki dan ditingkatkan guna mendukung kelancaran kegiatan sosial ekonomi masyarakat.

Hingga kini, pajak daerah Kabupaten Asahan terus meningkat. Diantaranya Pajak Hotel Rp 24.759.230,00. Pajak Restoran Rp 165.197.644,00. Pajak Hiburan Rp 205.472.174,00. Pajak Reklame Rp 44.305.548,00. Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Rp 784.577.378,00. Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan Rp 26.013.000,00. Pajak Parkir Rp 7.020.100,00. Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan (BPHTB) Rp 264.967.150,00. PBB Pedesaan Perkotaan (P2) Rp 101.578.747,00.