BERITA DAERAH

Realisasi Pajak Daerah Per 03 Mei Sebesar 24,51%

(Jum’at, 03/05/2019) Sampai dengan 03 Mei 2019, Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan mencatat penerimaan pajak daerah mencapai sebesar Rp 13.273.601.638,00 atau 24,51%. Target penerimaan pajak daerah  tahun ini adalah sebesar Rp 54.164.101.016,00 Milyar.

Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kab. Asahan mengejar target penerimaan pajak daerah Tahun 2019 dan ingin melampaui jumlah realisasi pajak daerah tahun 2018, dimana penerimaan pajak daerah tahun 2018 mencapai 87,80%  atau sebesar Rp 42,8 Milyar dari target Rp 48,8 Milyar. “Kami optimis bisa melebihi pencapaian pajak daerah tahun lalu” kata Kepala Badan Pengelola Pendapatan Derah Kab. Asahan.

Bappenda kab. Asahan lebih menekankan pendekatan persuasif kepada wajib pajak, keakraban harus selalu di pupuk agar pembayar pajak tidak hanya menjadi wajib pajak, melainkan menjadi sahabat pajak.

Berikut jumlah pajak daerah sampai dengan 03 Mei 2019. Pajak Hotel sebesar Rp 113.790.490,00 (9,98%) dari target sebesar Rp 1.140.000.000,00. Pajak Restoran sebesar Rp 660.004.452,00 (38,44%) dari target sebesar Rp 1.716.800.000,00. Pajak Hiburan sebesar Rp 984.487.422,00 (51,61%) dari target sebesar Rp 1.907.500.000,00. Pajak Reklame sebesar Rp 179.945.194,00 (9,00%) dari target sebesar Rp 2.000.000.000,00. Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar Rp 7.437.614.028,00 (30,36%) dari target sebesar Rp 24.500.000.000,00. Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan sebesar Rp 502.638.694,00 (41,89) dari target sebesar Rp 1.200.000.000,00. Pajak Parkir sebesar Rp 14.405.100,00 (7,20%)  dari target sebesar Rp 200.000.000,00. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 1.318.814.035,00 (20,93%) dari target sebesar Rp 6.300.000.000,00. PBB Pedesaan Perkotaan (P2) sebesar Rp 1.990.254.405,00 (15,19%) dari target sebesar Rp 13.100.000.000,00. Pajak Air Tanah sebesar Rp 71.647.818,00 (3,41%) dari target Rp 2.099.801.016,00.