Selasa, 05/03/2019 Sampai dengan 01 Maret 2019, Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan mencatat penerimaan pajak daerah telah mencapai Rp 4.234.852.171,00 atau 7,82%. Target penerimaan pajak daerah tahun ini adalah sebesar Rp 54.164.101.016,00 Milyar.
Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kab. Asahan mengejar target penerimaan pajak daerah Tahun 2019 dan ingin melampaui jumlah realisasi pajak daerah tahun 2018, dimana penerimaan pajak daerah tahun 2018 mencapai 87,81% atau sebesar Rp 42,8 Milyar dari target 48,8 Milyar. “Kami optimis bisa melebihi pencapaian pajak daerah tahun lalu” kata Kepala Badan Pengelola Pendapatan Derah Kab. Asahan.
Bappenda Kab. Asahan lebih menekankan pendekatan persuasif kepada wajib pajak, keakraban harus selalu di pupuk agar pembayar pajak tidak hanya menjadi wajib pajak, melainkan menjadi sahabat pajak.
Bapak Kepala Bappenda Kab. Asahan mengatakan, pajak daerah memiliki kedudukan dan fungsi yang sangat penting sebagai sumber pembiayaan pembangunan kota. Saat ini, sambungnya, Pemkab Asahan berserta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara serta pusat sangat memperhatikan ketersediaan berbagai infrastruktur dan fasilitas kota yang diperlukan masyarakat. Oleh karenanya berbagai prasarana dan sarana kota tersebut terus dibangun, diperbaiki dan ditingkatkan guna mendukung kelancaran kegiatan sosial ekonomi masyarakat.
Berikut jumlah pendapatan sampai dengan awal Maret 2019. Pendapatan Pajak Hotel sebesar Rp 48.230.230,00 (4,23 %) dari target sebesar Rp 1.140.000.000,00. Pajak Restoran sebesar Rp 330.620.025,00 (19,26%) dari target sebesar Rp 1.716.800.000,00. Pajak Hiburan sebesar Rp 461.899.221,00 (24,21%) dari target sebesar Rp 1.907.500.000,00. Pajak Reklame sebesar Rp 73.135.448,00 (3,66%) dari target sebesar Rp 2.000.000.000,00. Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Rp 2.667.016.460,00 (10,89%) dari target sebesar Rp 24.500.000.000,00. Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan sebesar Rp 35.317.000,00 (2,94) dari target sebesar Rp 1.200.000.000,00. Pajak Parkir sebesar Rp 9.465.100,00 (4,73%) dari target sebesar Rp 200.000.000,00. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 436.973.364,00 (6,94%) dari target sebesar Rp 6.300.000.000,00. PBB Pedesaan Perkotaan (P2) sebesar Rp 164.806.776,00 (1,26%) dari target sebesar Rp 13.100.000.000,00. Pajak Air Tanah sebesar Rp 7.388.547,00 (0,35%) dengan target Rp 2.099.801.016,00.