Rabu, 23/01/2019 Badan Pengelola Pendapatan Daearah melaporkan realisasi penerimaan pajak daerah per 31 Desember 2018 sebesar 87,83%. Di tahun 2018 Pajak Daerah mengalami kenaikan 13,02% dari tahun 2017. Realisasi Pajak Daerah di tahun 2017 sebesar Rp 37.930.651.824,00 dan realisasi Pajak Daerah pada tahun 2018 sebesar Rp 42.868.139.028,00. Dari 11 jenis Pajak Daerah ada 8 jenis Pajak Daerah yang mengalami kenaikan dari tahun 2017, ada 2 jenis Pajak Daerah yang mengalami penurunan dari tahun 2017, dan ada 1 jenis Pajak Daerah yang tidak terealisasikan. Berikut ini rincian pajak daerah tersebut :
Pajak Hotel mengalami kenaikan dari tahun 2017 yaitu 0,56% atau Rp 2.014.488,00. Target Pajak Hotel di tahun 2017 yaitu Rp 1.008.000.000,00 dan tercatat realiasasi sebesar Rp 359.620.540,00. Pada tahun 2018 target Pajak Daerah dinaikkan menjadi Rp 1.137.500.000,00, dan terealisasi Rp 361.635.028,00.
Pajak Restoran juga sama hal nya seperti Pajak Hotel mengalami kenaikan dari tahun 2017, namun kenaikan yang di alami Pajak Restoran lebih tinggi yaitu 24,11% atau Rp 215.011.340,00. Pada tahun 2017 realisasi Pajak Restoran sebesar Rp 891.975.385,00, dan pada tahun 2018 terealisasikan sebesar Rp 1.106.986.725,00.
Pada tahun 2018 target Pajak Hiburan sebesar Rp 707.500.000,00, terealisasi Rp 796.093.255,00. Dan mengalami kenaikan pada tahun 2018 dari tahun 2017 yaitu 95,52% atau Rp 388.927.680,00. Realisasi Pajak Hiburan di tahun 2017 sebesar Rp 407.165.575,00.
Pajak Reklame juga mengalami kenaikan dari tahun 2017 yaitu 44,11% atau Rp 309.598.543,00. Realisasi Pajak Reklame pada tahun 2017 sebesar Rp 701.798.834,00 dan pada tahun 2018 naik sebesar Rp 1.011.397.377,00.
Realisasi Pajak Penerangan Jalan (PPJ) pada tahun 2017 sebesar Rp 17.619.875.586,00. Pada tahun 2018 realisasi PPJ mengalami kenaikan yaitu Rp 2.726.520.330,00 atau 15,47%. Jadi, realisasi PPJ pada tahun 2018 sebesar Rp 20.346.395.916,00.
Realisasi Pajak Minerel Bukan Logam dan Batuan pada tahun 2017 sebesar Rp 877.654.954,00 dan mengalami kenaikan 118,74% atau Rp 1.042.108.674,00 di tahun 2018 menjadi Rp 1.919.763.628,00.
Pajak Parkir mengalami kenaikan dari tahun 2017 yaitu 68,83% atau Rp 15.365.000,00. Realisasi Pajak Parkir pada tahun 2017 sebesar Rp 22.420.000,00 dan naik menjadi Rp 11.036.137.654,00 pada tahun 2018.
Realisasi Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan (BPHTB) mengalami kenaikan di tahun 2018 dari 2017 sebesar Rp 2.606.600.046,00 atau 71,50%. Pada tahun 2017 realisasi BPHTB sebesar Rp 3.645.344.399,00 dan naik menjadi Rp 6.251.944.445,00 pada tahun 2018.
Di atas merupakan perbandingan 8 jenis pajak daerah dari 11 jenis pajak daerah yang mengalami kenaikan dari tahun 2017 s/d 2018. Dan ada 2 jenis pajak daerah yang mengalami penurunan dari tahun 2017 s/d 2018. Di antaranya :
Realisasi PBB Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) tahun 2018 mengalami penurunan Rp 1.358.050.633,00 dari tahun 2017. Pada tahun 2017 realisasi PBB-P2 sebesar Rp 12.394.188.287,00, namun pada tahun 2018 realisasi PBB-P2 mengalami penurunan 10,96% menjadi Rp 11.036.137.654,00.
Selain PBB-P2, Pajak Air Tanah juga mengalami penurunan pada tahun 2018. Tercatat realisasi Pajak Air Tanah pada tahun 2017 sebesar Rp 1.010.648.264,80, namun di tahun 2018 tidak ada realisasi pada Pajak Air Tanah.
Dan yang terakhir Pajak Walet, pada tahun 2017 dan tahun 2018 Pajak Walet sudah di hapuskan.
Realisasi keseluruhan 11 jenis Pajak Daerah mengalami kenaikan dari tahun 2017 s/d 2018 yaitu 13,02% atau sebesar Rp 4.937.447.203,20.