BERITA DAERAH

DISEMINASI SINERGI PEMUNGUTAN PKB, BBNKB, OPSEN PKB, DAN OPSEN BBNKB

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kab. Asahan gelar kegiatan Diseminasi Sinergi Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Se-Kabupaten Asahan T.A. 2025. Kegiatan dilaksanakan di Hotel Antariksa, Rabu, (28/05/2025).

""

Kegiatan dihadiri oleh Bupati Asahan yang diwakili oleh Wakil Bupati Asahan, Kapolres Asahan, Kepala UPTD Pependa Kisaran, Kepala UPT Jasa Raharja Perwakilan Kisaran, Para Camat se-Kabupaten Asahan, Para Lurah se-Kabupaten Asahan, Para Kepala Desa se-Kabupaten Asahan, Para Kepala UPTD dan KTU Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Asahan beserta Staf.

""

Kegiatan ini bertujuan mendorong peningkatan Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya dari Sektor Opsen PKB dan Opsen BBNKB, meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat khususnya Wajib Pajak Pemilik Kendaraan, bahwa dengan taat membayar pajak maka akan mendukung Pembangunan di Kabupaten Asahan, baik Pembangunan infrastruktur maupun peningkatan pelayanan publik untuk mendukung visi dan misi pemkab asahan yaitu mewujudkan asahan sejahtera, religius, maju dan berkelanjutan.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai tanggal 05 Januari 2025 sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD),yang dahulunya Pemerintah Kabupaten Asahan menerima bagian dana dari PKB dan BBNKB melalui mekanisme Bagi Hasil Pajak dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, terhitung mulai tanggal 05 Januari 2025 berubah menjadi mekanisme Opsen,sebagai salah satu  kewenangan fiskal daerah yang diatur oleh UU-HKPD.

Dalam arahan Kepala Bapenda Kab. Asahan Bapak Sorimuda Siregar mengatakan implementasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang hasilnya dikelola oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, sedangkan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hasilnya dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Asahan mempunyai keterkaitan sehingga diperlukan sinergi dalam pemungutannya. Atas dasar tersebut Pemerintah Kabupaten Asahan dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan memandang perlu untuk mengadakan kegiatan “Diseminasi Sinergi Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) se-Kabupaten Asahan T.A. 2025”.