(Kamis, 30/08/2020) Melansir dari laman covid19.sumutprov.go.id pada tanggal 26 Juni 2020 Gubernur Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan surat edaran nomor : 800/4846/2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera. Sehubungan dengan hal tersebut Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kab. Asahan memastikan pelayanan wajib pajak berjalan dengan baik. Di Era New Normal seperti saat ini, Bappenda tetap melakukan upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dengan menyediakan tempat cuci tangan, memeriksa suhu tubuh,memakai masker serta menjaga jarak atau social distancing yang diberlakukan bagi para pegawai dan pelaku pembayaran wajib pajak.
Jam Operasional pelayanan Bappenda dijadwalkan seperti biasanya di mulai pukul 07.30 WIB sampai dengan 16.15 WIB setiap hari Senin hingga Kamis dan pada hari Jum’at pelayanan di mulai pada pukul 07.30 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB. Pembayaran pajak dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor Bappenda Kab. Asahan dengan syarat dapat menjalankan protokol kesehatan yang telah diberikan atau dengan menggunakan alternatif pembayaran daring untuk melakukan pembayaran wajib pajak PBB-P2 di tengah wabah Covid-19. Pembayaran itu bisa melalui aplikasi Gopay, Tokopedia, Traveloka, Linkaja, Indomaret serta jaringan perbankan, seperti melalui teller, ATM, dan juga Mobil Banking yakni di Bank Sumut. Jenis layanan wajib pajak daerah Kabupaten Asahan yaitu pajak hotel, pajak reklame, pajak parkir, pajak restoran, pajak penerangan jalan, BPHTB, pajak hiburan, pajak minerak bukan logam dan batuan, pajak walet, pajak bumi bangunan dan pajak air tanah. Dalam situasi new normal ini diharapkan Wajib Pajak tetap menjalankan pembayaran pajak tepat waktu sebelum tanggal jatuh tempo yaitu 30 September 2020 dan tidak melakukan penunggakan.