(Kamis, 13/01/2022) Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Kab. Asahan Bapak Drs. Sorimuda Siregar menyambut baik Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Muhammadiyah untuk melakukan studi lapangan terkait pajak daerah. Acara tersebut dilaksanakan di Aula Bappenda Kab. Asahan yang dihadiri 20 mahasiswa STIH Muhammadiyah semester III mata kuliah Hukum Pajak beserta dosen pendamping mata kuliah Hukum Pajak yaitu Bapak Sofyan.
Pada kesempatan tersebut, acara dibuka oleh Sekretaris Bappenda Kab. Asahan Bapak Dahron Siregar, SH. Dan pada kesempatan itu pula ucapan dari Dosen Pendamping dari STIH Muhammadiyah, beliau menyampaikan terima kasih kepada Bappenda Kab. Asahan yang telah menerima STIH Muhammadiyah untuk melakukan studi lapangan. “Maksud dan tujuan kegiatan ini merupakan rangkaian dari perkuliahan mata kuliah Hukum Pajak yang ada dalam kurikulum saya pada pertemuan mata kuliah terdapat studi lapangan yaitu belajar secara langsung terkait tugas dan fungsi dari lembaga yang menangani pajak daerah yaitu Bappenda Kab. Asahan. Dengan adanya studi lapangan, mahasiswa mampu mengetahui tugas dan fungsi instansi tersebut” ungkap dosen pendamping STIH Muhammadiyah.
Selanjutnya pemaparan materi disampaikan langsung oleh Kepala Bappenda Kab. Asahan Bapak Drs. Sorimuda Siregar. Dalam pemaparan materi beliau menyampaikan tugas dan fungsi serta kewenangan Bappenda Kab. Asahan. Adapun tugas dan fungsi Kepala Bappenda Kab. Asahan mempunyai tugas pokok membantu Bupati melalui Sekretaris Daerah dalam mengkoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Pendapatan Daerah serta melaksanakan Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah. Untuk menyelengarakan tugas dan fungsi nya Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah dibantu oleh Sekretaris, Kepala Bidang Pendaftaran dan Pendataan, Kepala Bidang Penetapan, Kepala Bidang Penagihan, Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional, Unit Pelaksanaan Teknis dan Kelompok Jabatan Fungsional. Adapun kewenangan Bappenda Kab. Asahan adalah sebagai pengelola pajak daerah dan sebagai koordinator pemungutan retribusi daerah, karena pengelolaan retribusi daerah langsung dikelola oleh dinas/ instansi terkait.
Bapak Kepala juga menyampaikan bahwa berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 ada 11 mata pajak yang harus dipungut pajaknya seperti Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Air Tanah, Pajak Walet, Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak Mineral Batuan Logam Bukan Logam, Pajak BPHTB, Pajak Bumi dan Bangunan.
Selanjutnya ditutup oleh sekretaris Bappenda Kab. Asahan dan menambahkan keterangan bahwa Bappenda Kab. Asahan mempunyai program yang dilakukan untuk tahun ini dan ke depannya menggunakan digitalisasi. Hal ini dilakukan secara berangsur-angsur. Dengan adanya program digitalisasi ini tentunya memudahkan masyarakat Kab. Asahan untuk membayar pajak daerah seperti melalui Indomaret, Gopay, Traveloka, Link Aja. Apalagi dalam waktu dekat Bappenda dan PT. Bank Sumut bekerja sama untuk menggunakan metode pembayaran QRIS.
Dalam melakukan studi lapangan, mahasiswa STIH Muhammadiyah tersebut melakukan tinjauan langsung terhadap proses atau alur pembayaran pajak daerah Kab. Asahan yang berlangsung di Tempat Pelayanan Pembayaran Pajak Daerah.