Pemerintah Kab. Asahan melalui Bappenda Kab. Asahan telah melakukan sosialisasi tentang penggunaan alat tapping box (Alat Perekam Data Transaksi Usaha) kepada wajib pajak. Dalam Hal ini dihadiri oleh Bupati Kab. Asahan yang diwakili oleh Bapak Sekretaris Daerah Kab. Asahan, Pimpinan Bank Sumut Pusat, Pimpinan Bank Sumut Kisaran, dan perwakilan wajib pajak sebanyak 25 pengusaha di Aula Mawar Kantor Bupati Asahan pada hari Kamis 27 Januari 2021. Dengan penggunaan Tapping Box diharapkan dapat meningkatan pelayanan dan optimalisasi Pendapatan dari Pajak Daerah yang mudah, cepat, tepat,dan transparan serta untuk menghindari kecurangan data pajak. untuk target pemasangan alat tapping box meliputi 4 jenis pajak yaitu : Pajak Hotel, Pajak Restoran , Pajak Hiburan dan Pajak Parkir dengan total wajib pajak ada 32 usaha. Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Asahan mengatakan kepada wajib pajak untuk tidak berpikir pilih kasih dalam pemasangan alat tapping box karena semua wajib pajak usaha dalam beberapa waktu kedepan juga akan di terapkan alat tapping box yang sama sementara menunggu alat tapping box yg dipesan tiba dari Bank Sumut Pusat di Medan.
Kepala Bappenda Kab. Asahan menghimbau kepada pelaku wajib pajak untuk selalu kooperatif dalam membayar pajak guna meningkatkan perekonomian agar dapat terus berkembang.