(Rabu, 02/12/2020) Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kab. Asahan telah mengikuti rapat Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah dan Optimalisasi Aset Provinsi Sumatera Utara melalui Vidcon (Video conference) dengan menggunakan aplikasi Zoom, dalam kesempatan rapat Vidcon tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kab. Asahan, Sekretaris Bappenda Kab. Asahan, Kepala Bidang Penetapan, Kepala Bidang Penagihan, dan juga beberapa Kasubbid di Badan Pengelola Pendapatan Daerah kab. Asahan (02/12).
Rapat virtual tersebut di awali khidmat dengan doa yang di pimpin oleh Bapak Kamaluddin Siregar, S. Ag. MA selaku Pejabat Kementrian Agama Provinsi Sumatera Utara. Pada kesempatan itu juga wakil ketua KPK Ibu Lili Pintauli Siregar menyampaikan tentang hasil capaian Monitoring Center For Prevention (MCP) dari seluruh Kab/Kota se-Sumatera Utara, dimana Kab. Asahan berada pada urutan ke-13, beliau juga menyampaikan bahwa untuk mengoptimalkan penerimaan Pajak Daerah ada beberapa inovasi yang harus dilakukan oleh Kab/Kota se- Sumatera Utara diantaranya: Integrasi Data Pertanahan Pemda & Pusdatin BPN (Host to Host), Kerja sama pembuatan dan Pemanfaatan peta ZNT, Implementasi Alat Rekam Pajak (Kerja sama Pemda & Bank Sumut), Optimalisasi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Optimalisasi Pajak Air Bawah Tanah, Implementasi Tax Clearance (PTSP & Pendapatan), Kerja sama Pemprov & Pertamina: Transparansi PBBKB, Optimalisasi Pajak Air Permukaan, Integrasi Tax Clearance Daerah se-Sumatera Utara.
Dalam rapat tersebut Gubernur Sumatera Utara yakni Bapak Edy Rahmayadi menghimbau kepada seluruh Kab/Kota se-Sumatera Utara untuk lebih giat dalam mengoptimalkan Penerimaan Pajak Daerah, karena pembangungan dan kemajuan suatu daerah dapat dilihat dari kesuksesannya dalam mengoptimalkan penerimaan Pajak Daerah. Beliau juga menambahkan dengan tegas kepada seluruh Kab/Kota se-Sumatera Utara dalam Pensertifikatan Tanah Pemerintah Daerah dan Pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT).
Terakhir selain penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kab/Kota tentang Integrasi KSWPD dan Optimalisasi PAD, pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pemprovsu dengan PT. Pertamina terkait dengan Optimalisasi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Melalui perjanjian kerjasama tersebut, diharapkan pada tahun-tahun berikutnya penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor akan meningkat, mengingat realisasi telah didasarkan pada ‘single data’ antara Pemprovsu dengan PT. Pertamina Manajemen.