(Jum’at, 21/02/2020) Per 21 Februari 2020 penerimaan Pajak Daerah di Kabupaten Asahan telah tercapai sebesar Rp 4.860.418.575,00. Artinya sudah mencapai target 7,67% dari target sebesar Rp 63.340.000.000,00.
Menurutnya, kecenderungan meningkatkan realisasi pajak daerah yang dikelola Bappenda Kab. Asahan tidak terlepas dari ketaatan dan kepatuhan wajib pajak untuk menyelenggarakan berbagai kewajiban perpajakan dengan menyetorkan pajak daerah secara benar, akurat dan tepat waktu.
“Kita akan bekerja secara maksimal untuk mencapai target. Namun untuk mencapai realisasi dari target, kita perlu dukungan semua pihak, khususnya kesadaran para wajib pajak. Dan kepada masyarakat lainnya yang belum sepenuhnya menyelenggarakan berbagai kewajiban perpajakan daerah diharapkan dapat tergugah dan sadar untuk membayar pajak”, kata Bapak Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan.
Oleh karenanya dia berharap agar masyarakat selaku wajib pajak dapat membayar pajak dengan benar dan tepat waktu.
Kepala Bappenda Kab. Asahan juga mengatakan kepada masyarakat lainnya yang belum sepenuhnya menyelenggarakan berbagai kewajiban perpajakan daerah diharapkan dapat tergugah dan sadar untuk membayar pajak.
Hingga kini (21/02/2020), Pajak Daerah Kabupaten Asahan terus meningkat. Diantaranya Pajak Hotel sebesar Rp 49.868.023,00 atau (4,37%) dari target sebesar Rp 1.140.000.000,00. Pajak Restoran sebesar Rp 379.326.468,00 atau (13,55%) dari target sebesar Rp 2.800.000.000,00. Pajak Hiburan sebesar Rp 249.931.510,00 atau (8,33%) dari target sebesar Rp 3.000.000.000,00. Pajak Reklame sebesar Rp 133.640.912,00 atau (5,35%) dari target sebesar Rp 2.500.000.000,00. Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar Rp 2.487.739.194,00 atau (9,57%) dari target sebesar Rp 26.000.000.000,00. Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan sebesar Rp 3.585.000,00 atau (0,30%) dari target sebesar Rp 1.200.000.000,00. Pajak Parkir sebesar Rp 42.390.202,00 atau (8,48%) dari target sebesar Rp 500.000.000,00. Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 1.061.347.400,00 atau (14,15%) dari target sebesar Rp 7.500.000.000,00. PBB Pedesaan Perkotaan (P2) sebesar Rp 123.307.824,00 atau (0,81%) dari target sebesar Rp 15.200.000.000,00. Pajak Air Tanah sebesar Rp 329.282.042,00 atau (9,41%) dari target sebesar Rp 3.500.000.000,00.