Sampai dengan 13 September 2024, Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Asahan melaporkan penerimaan Pajak Daerah telah mencapai sebesar Rp 58.995.789.183,80 atau 60,74%. Target penerimaan Pajak Daerah tahun ini sesuai dengan APBD 2024 adalah sebesar Rp 97.126.712.717,00. Berikut merupakan daftar Persentase penerimaan Pajak Daerah dari yang terendah sampai dengan tertinggi pada 13 September 2024 adalah sebagai berikut:
(a). Pajak Hotel sebesar Rp 391.740.347,00 atau (38,03%) dari target APBD sebesar Rp 1.030.000.000,00.
(b). Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 6.028.872.269,00 atau (42,16%) dari target APBD sebesar Rp 14.300.000.000,00.
(c). Pajak Reklame sebesar Rp 909.073.917,00 atau (44,13%) dari target APBD sebesar Rp 2.060.000.000,00.
(d). Pajak Parkir sebesar Rp 282.381.039,00 atau (54,83%) dari target APBD sebesar Rp 515.000.000,00.
(e). Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yaitu sebesar Rp 30.246.711.546,00 atau (58,36%) dari target APBD sebesar Rp 51.830.712.717,00.
(f). Pajak Restoran sebesar Rp 3.721.026.039,00 atau (72.46%) dari target APBD sebesar Rp 5.135.000.000,00
(g). PBB Pedesaan Perkotaan sebesar Rp 11.400.315.746,00 atau (72,82%) dari target APBD sebesar Rp 15.656.000.000,00.
(h). Pajak Air Tanah sebesar Rp3.199.101.173,80 atau (84,19%) dari target APBD sebesar Rp 3.800.000.000,00.
(i). Pajak Hiburan sebesar Rp 1.674.771.072,00 atau (93,04%) dari target APBD sebesar Rp 3.350.000.000,00.
(j). Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar Rp 1.141.796.035,00 atau (114,18%) dari target APBD sebesar Rp 1.000.000.000,00.