(Jum'at, 11/12/2020) Badan Pengelola Pendapatan Pajak Daerah (Bappenda) Kabupaten Asahan mencatat realisasi penerimaan Pajak Daerah hingga 11 Desember 2020 mencapai sebesar Rp 56.579.832.068,00 atau (58,63%) dari target Tahun ini sebesar Rp 96.500.000.000,00. Realisasi penerimaan Pajak Daerah tersebut berasal dari 11 Jenis Pajak Daerah. Diantaranya Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), PBB Pedesaan Perkotan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Walet.
Kepala Bappenda Kab. Asahan mengatakan realisasi penerimaan Pajak Daerah lainnya diharapkan mampu tumbuh tinggi hingga mencapai target bahkan mampu melampaui targer di akhir Desember tahun ini.
Hingga kini (11/12), penerimaan Pajak Daerah Kabupaten Asahan terus meningkat. Diantaranya Pajak Hotel sebesar Rp 255.453.026,00 atau (20,20%) dari target sebesar 1.250.000.000,00. Pajak Restoran sebesar Rp 1.562.250.895,00 atau (52,08%) dari target sebesar Rp 3.000.000.000,00. Pajak Hiburan sebesar Rp 509.308.135,00 atau (16,98%) dari target sebesar Rp 3.000.000.000,00. Pajak Reklame sebesar Rp 1.192.250.483,00 atau (47,69%) dari target sebesar Rp 2.500.000.000,00. Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar Rp 25.915.008.021,00 atau (56,34%) dari target sebesar Rp 46.000.000.000,00. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar Rp 323.926.824,00 atau (25,91%) dari target sebesar Rp 1.250.000.000,00. Pajak Parkir sebesar Rp 199.690.402,00 atau (19,97%) dari target sebesar Rp 1.000.000.000,00. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 9.917.676.249,00 atau (55,10%) dari target sebesar Rp 18.000.000.000,00. PBB Pedesaan Perkotaan sebesar Rp 13.018.213.789,00 atau (92,99%) dari target sebesar Rp 14.000.000.000,00. Pajak Air Tanah sebesar Rp 3.686.054.244,00 atau (56,71%) dari target sebesar Rp 6.500.000.000,00.