Sampai dengan 10 Desember 2021, Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan mencatat penerimaan Pajak Daerah telah mencapai sebesar Rp 68.241.006.327,00 atau 54,27%. Target penerimaan pajak daerah tahun ini sesuai dengan P.APBD adalah sebesar Rp 125.755.000.000,00.
Untuk Persentase penerimaan pajak terendah sampai dengan tertinggi hingga 17 Desember Tahun 2021 yaitu :
- Pajak Hiburan sebesar Rp 156.230.232,00 atau (3,12%) dari target P.APBD sebesar Rp 3.050.000.000,00.
- Pajak Parkir sebesar Rp 245.674.000,00 atau (8,19%) dari target P.APBD sebesar Rp 1.550.000.000,00.
- Pajak Hotel sebesar Rp 368.294.540,00 atau (12,28%) dari target P.APBD sebesar 1.000.000.000,00.
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar Rp 1.302.999.141,00 atau (21,72%) dari target P.APBD sebesar Rp 6.000.000.000,00.
- Pajak Reklame sebesar Rp 1.529.106.574,00 atau (21,84%) dari target P.APBD sebesar Rp 2.000.000.000,00.
- Pajak Restoran sebesar Rp 2.238.316.067,00 atau (29,84%) dari target P.APBD sebesar Rp 3.390.000.000,00.
- Pajak Air Tanah sebesar Rp 4.362.792.657,00 atau (50,41%) dari target P.APBD sebesar Rp 4.125.000.000,00.
- Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yaitu sebesar Rp 29.528.077.899,00 atau (54,68%) dari target P.APBD sebesar Rp 34.000.000.000,00.
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 14.505.573.541,00 atau (85,33%) dari target P.APBD sebesar Rp 11.200.000.000,00.
- PBB Pedesaan Perkotaan sebesar Rp 14.003.941.676,00 atau (95,92%) dari target P.APBD sebesar Rp 14.600.000.000,00.