Per 06 Nopember 2020 penerimaan Pajak Daerah di Kabupaten Asahan telah tercapai sebesar Rp 51.637.095.370,20. Artinya sudah mencapai target 53,51% dari target sebesar Rp 96.500.000.000,00.
“Kita akan bekerja secara maksimal untuk mencapai target. Namun untuk mencapai realisasi dari target, kita perlu dukungan semua pihak, khususnya kesadaran para wajib pajak. Dan kepada masyarakat lainnya yang belum sepenuhnya menyelenggarakan berbagai kewajiban perpajakan daerah diharapkan dapat tergugah dan sadar untuk membayar pajak”, kata Bapak Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan.
“Kepada masyarakat lainnya yang belum sepenuhnya menyelenggarakan berbagai kewajiban perpajakan daerah diharapkan dapat tergugah dan sadar untuk membayar pajak,” jelasnya.
Hingga kini (06/11), Pajak Daerah Kabupaten Asahan terus meningkat. Diantaranya Pajak Hotel sebesar Rp 218.901.926,00 atau (17,51%) dari target sebesar 1.250.000.000,00. Pajak Restoran sebesar Rp 1.273.791.896,00 atau (42,46%) dari target sebesar Rp 3.000.000.000,00. Pajak Hiburan sebesar Rp 497.097.560,00 atau (16,57%) dari target sebesar Rp 3.000.000.000,00. Pajak Reklame sebesar Rp 1.037.714.712,00 atau (41,51%) dari target sebesar Rp 2.500.000.000,00. Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar Rp 23.651.233.398,00 atau (51,42%) dari target sebesar Rp 46.000.000.000,00. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar Rp 286.556.824,00 atau (22,92%) dari target sebesar Rp 1.250.000.000,00. Pajak Parkir sebesar Rp 161.160.202,00 atau (16,12%) dari target sebesar Rp 1.000.000.000,00. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 8.425.150.944,00 atau (46,81%) dari target sebesar Rp 18.000.000.000,00. PBB Pedesaan Perkotaan sebesar Rp 12.795.454.678,00 atau (91,40%) dari target sebesar Rp 14.000.000.000,00. Pajak Air Tanah sebesar Rp 3.290.033.230,20 atau (50,62%) dari target sebesar Rp 6.500.000.000,00.