Sampai dengan 19 November 2021, Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan mencatat penerimaan Pajak Daerah telah mencapai sebesar Rp 63.685.242.096,00 atau 50,64%. Target penerimaan pajak daerah tahun ini sesuai dengan P.APBD adalah sebesar Rp 125.755.000.000,00.
Untuk Persentase penerimaan pajak terendah sampai dengan tertinggi hingga 19 November Tahun 2021 yaitu :
- Pajak Hiburan sebesar Rp 142.250.732,00 atau (2,85%) dari target P.APBD sebesar Rp 3.050.000.000,00.
- Pajak Parkir sebesar Rp 212.525.200,00 atau (7,08%) dari target P.APBD sebesar Rp 1.550.000.000,00.
- Pajak Hotel sebesar Rp 336.707.950,00 atau (11,22%) dari target P.APBD sebesar 1.000.000.000,00.
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar Rp 1.128.223.411,00 atau (18,80%) dari target P.APBD sebesar Rp 6.000.000.000,00.
- Pajak Reklame sebesar Rp 1.361.676.646,00 atau (19,45%) dari target P.APBD sebesar Rp 2.000.000.000,00.
- Pajak Restoran sebesar Rp 1.992.086.300,00 atau (26,56%) dari target P.APBD sebesar Rp 3.390.000.000,00.
- Pajak Air Tanah sebesar Rp 3.980.871.322,00 atau (46,00%) dari target P.APBD sebesar Rp 4.125.000.000,00.
- Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yaitu sebesar Rp 26.889.157.590,00 atau (49,79%) dari target P.APBD sebesar Rp 34.000.000.000,00.
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 13.767.584.998,00 atau (80,99%) dari target P.APBD sebesar Rp 11.200.000.000,00.
- PBB Pedesaan Perkotaan sebesar Rp 13.874.157.947,00 atau (95,03%) dari target P.APBD sebesar Rp 14.600.000.000,00.