BERITA DAERAH

Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Sebesar 45,21% Per 09 Juli 2021

Sampai dengan 09 Juli 2021, Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan mencatat penerimaan Pajak Daerah telah mencapai sebesar Rp 35.156.008.183,00 atau 45,21%. Target penerimaan pajak daerah tahun ini adalah sebesar Rp 77.755.000.000,00.

Penerimaan Pajak Daerah Tahun Anggaran 2021 masih jauh dari target yang ditentukan akan tetapi sedikti demi sedikit terus mengalami peningkatan bahkan salah satu pajak daerah sudah hampir mencapai target APBD 2021 diantaranya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 10.194.383.737,00 atau (91,02%) dari target sebesar Rp 11.200.000.000,00. Disusul Pajak Air Tanah sebesar Rp 2.444.535.095,00 atau (59,26%) dari target sebesar Rp 4.125.000.000,00. Kemudian Pajak Reklame sebesar Rp 868.781.522,00 atau (43,44%) dari target sebesar Rp 2.000.000.000,00. Kemudian Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yaitu sebesar Rp 13.935.279.047,00 atau (40,99%) dari target sebesar Rp 34.000.000.000,00. Kemudian PBB Pedesaan Perkotaan sebesar Rp 5.962.691.177,00 atau (40,84%) dari target sebesar Rp 14.600.000.000,00. Kemudian Pajak Restoran sebesar Rp 1.157.690.744,00 atau (34,15%) dari target sebesar Rp 3.390.000.000,00.  Kemudian Pajak Hotel sebesar Rp 174.796.100,00 atau (17,48%) dari target sebesar 1.000.000.000,00. Kemudian Pajak Parkir sebesar Rp 129.761.400,00 atau (8,37%) dari target sebesar Rp 1.550.000.000,00. Kemudian Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar Rp 200.007.600,00 atau (7,04%) dari target sebesar Rp 2.840.000.000,00. Kemudian Pajak Hiburan sebesar Rp 88.081.761,00 atau (2,89%) dari target sebesar Rp 3.050.000.000,00.