BERITA DAERAH

Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Sebesar 43,96 Per 02 Juli 2021

Sampai dengan 02 Juli 2021, Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan mencatat penerimaan Pajak Daerah telah mencapai sebesar Rp 34.181.816.968,80 atau 43,96%. Target penerimaan pajak daerah tahun ini adalah sebesar Rp 77.755.000.000,00.

Penerimaan Pajak Daerah Tahun Anggaran 2021 masih jauh dari target yang ditentukan akan tetapi sedikti demi sedikit terus mengalami peningkatan diantarannya yaitu :

- Pajak Hiburan sebesar Rp 76.639.810,00 atau (2,51%) dari target sebesar Rp 3.050.000.000,00. 

- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar Rp 200.007.600,00 atau (7,04%) dari target sebesar Rp 2.840.000.000,00.

- Pajak Parkir sebesar Rp 129.066.400,00 atau (8,33%) dari target sebesar Rp 1.550.000.000,00.

- Pajak Hotel sebesar Rp 167.353.100,00 atau (16,74%) dari target sebesar 1.000.000.000,00.

- PBB Pedesaan Perkotaan sebesar Rp 5.476.087.644,00 atau (37,51%) dari target sebesar Rp 14.600.000.000,00.

- Pajak Restoran sebesar Rp 1.103.323.628,00 atau (32,55%) dari target sebesar Rp 3.390.000.000,00.

- Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yaitu sebesar Rp 13.935.279.047,00 atau (40,99%) dari target sebesar Rp 34.000.000.000,00.

- Pajak Reklame sebesar Rp 833.792.598,00 atau (41,69%) dari target sebesar Rp 2.000.000.000,00.

- Pajak Air Tanah sebesar Rp 2.317.759.636,80 atau (56,19%) dari target sebesar Rp 4.125.000.000,00.

- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 9.942.507.505,00 atau (88,77%) dari target sebesar Rp 11.200.000.000,00.