Sampai dengan 11 Juni 2021, Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan mencatat penerimaan Pajak Daerah telah mencapai sebesar Rp 28.803.783.457,40 atau 37,04%. Target penerimaan pajak daerah tahun ini adalah sebesar Rp 77.755.000.000,00.
Untuk Persentase penerimaan pajak tertinggi sampai yang terendah hingga 11 Juni Tahun 2021 yaitu :
1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 9.224.959.218,00 atau (82,37%) dari target sebesar Rp 11.200.000.000,00.
2. Pajak Air Tanah sebesar Rp 2.044.994.711,40 atau (49,58%) dari target sebesar Rp 4.125.000.000,00.
3. Pajak Reklame sebesar Rp 761.388.709,00 atau (38,07%) dari target sebesar Rp 2.000.000.000,00.
4. Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yaitu sebesar Rp 11.368.612.924,00 atau (33,44%) dari target sebesar Rp 34.000.000.000,00.
5. PBB Pedesaan Perkotaan sebesar Rp 4.074.906.991,00 atau (27,91%) dari target sebesar Rp 14.600.000.000,00.
6. Pajak Restoran sebesar Rp 860.525.194,00 atau (25,38%) dari target sebesar Rp 3.390.000.000,00.
7. Pajak Hotel sebesar Rp 148.660.900,00 atau (14,87%) dari target sebesar 1.000.000.000,00.
8. Pajak Parkir sebesar Rp 96.992.400,00 atau (6,26%) dari target sebesar Rp 1.550.000.000,00.
9. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar Rp 150.702.600,00 atau (5,31%) dari target sebesar Rp 2.840.000.000,00.
10. Pajak Hiburan sebesar Rp 72.039.810,00 atau (2,36%) dari target sebesar Rp 3.050.000.000,00