Sampai dengan 27 Mei 2022, Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Kabupaten Asahan mencatat penerimaan Pajak Daerah telah mencapai sebesar Rp 31.907.267.622,23 atau 36,54%. Target penerimaan pajak daerah tahun ini sesuai dengan APBD adalah sebesar Rp 87.316.711.376,00. Berikut merupakan daftar Persentase penerimaan pajak dari yang terendah sampai dengan tertinggi pada 27 Mei 2022 adalah sebagai berikut:
(a). Pajak Hotel sebesar Rp 145.332.240,00 atau (8,55%) dari target APBD sebesar 1.700.000.000,00.
(b). Pajak Parkir sebesar Rp 114.999.200,00 atau (11,50%) dari target APBD sebesar Rp 1.000.000.000,00.
(c). Pajak Hiburan sebesar Rp 470.026.255,00 atau (14,03%) dari target APBD sebesar Rp 3.350.000.000,00.
(d). PBB Pedesaan Perkotaan sebesar Rp 2.398.640.952,00 atau (16,21%) dari target APBD sebesar Rp 14.800.000.000,00.
(e). Pajak Reklame sebesar Rp 541.530.898,00 atau (23,54%) dari target APBD sebesar Rp 2.300.000.000,00.
(f). Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar Rp 992.708.880,00 atau (26,12%) dari target APBD sebesar Rp 3.800.000.000,00.
(g). Pajak Restoran sebesar Rp 1.274.432.281,00 atau (29,64%) dari target APBD sebesar Rp 4.300.000.000,00.
(h). Pajak Air Tanah sebesar Rp 1.755.638.765,80 atau (34,42%) dari target APBD sebesar Rp 5.100.000.000,00.
(i). Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yaitu sebesar Rp 14.092.756.938,00 atau (37,61%) dari target APBD sebesar Rp 37.466.711.376,00.
(j). Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 10.121.201.212,00 atau (74,97%) dari target APBD sebesar Rp 13.500.000.000,00.