BERITA DAERAH

Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Sebesar 34,95 Per 28 Mei 2021

Sampai dengan 28 Mei 2021, Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan mencatat penerimaan Pajak Daerah telah mencapai sebesar Rp 27.172.264.370 atau 34,95%. Target penerimaan pajak daerah tahun ini adalah sebesar Rp 77.755.000.000,00.

 

Hingga kini penerimaan pajak daerah Kabupaten Asahan mengalami peningkatan secara bertahap yaitu :

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 9.051.860.286,00 atau (80,82%) dari target sebesar Rp 11.200.000.000,00. 

  • Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yaitu sebesar Rp 11.368.612.924,00 atau (33,44%) dari target sebesar Rp 34.000.000.000,00. 
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar Rp 150.702.600,00 atau (5,31%) dari target sebesar Rp 2.840.000.000,00.
  • Pajak Air Tanah sebesar Rp 1.463.901.359,00 atau (35,49%) dari target sebesar Rp 4.125.000.000,00.
  • Pajak Reklame sebesar Rp 710.016.359,00 atau (35,50%) dari target sebesar Rp 2.000.000.000,00.
  • Pajak Restoran sebesar Rp 805.605.532,00 atau (23,76%) dari target sebesar Rp 3.390.000.000,00.
  • PBB Pedesaan Perkotaan sebesar Rp 3.341.406.700,00 atau (22,89%) dari target sebesar Rp 14.600.000.000,00.
  • Pajak Hotel sebesar Rp 129.734.900,00 atau (12,97%) dari target sebesar 1.000.000.000,00.
  • Pajak Parkir sebesar Rp 93.025.400,00 atau (6,00%) dari target sebesar Rp 1.550.000.000,00.
  • Pajak Hiburan sebesar Rp 57.398.310,00 atau (1,88%) dari target sebesar Rp 3.050.000.000,00.