Sampai dengan 28 Mei 2021, Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan mencatat penerimaan Pajak Daerah telah mencapai sebesar Rp 27.172.264.370 atau 34,95%. Target penerimaan pajak daerah tahun ini adalah sebesar Rp 77.755.000.000,00.
Hingga kini penerimaan pajak daerah Kabupaten Asahan mengalami peningkatan secara bertahap yaitu :
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 9.051.860.286,00 atau (80,82%) dari target sebesar Rp 11.200.000.000,00.
- Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yaitu sebesar Rp 11.368.612.924,00 atau (33,44%) dari target sebesar Rp 34.000.000.000,00.
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar Rp 150.702.600,00 atau (5,31%) dari target sebesar Rp 2.840.000.000,00.
- Pajak Air Tanah sebesar Rp 1.463.901.359,00 atau (35,49%) dari target sebesar Rp 4.125.000.000,00.
- Pajak Reklame sebesar Rp 710.016.359,00 atau (35,50%) dari target sebesar Rp 2.000.000.000,00.
- Pajak Restoran sebesar Rp 805.605.532,00 atau (23,76%) dari target sebesar Rp 3.390.000.000,00.
- PBB Pedesaan Perkotaan sebesar Rp 3.341.406.700,00 atau (22,89%) dari target sebesar Rp 14.600.000.000,00.
- Pajak Hotel sebesar Rp 129.734.900,00 atau (12,97%) dari target sebesar 1.000.000.000,00.
- Pajak Parkir sebesar Rp 93.025.400,00 atau (6,00%) dari target sebesar Rp 1.550.000.000,00.
- Pajak Hiburan sebesar Rp 57.398.310,00 atau (1,88%) dari target sebesar Rp 3.050.000.000,00.