BERITA DAERAH

Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Sebesar 30,70% Per 28 April 2022

Sampai dengan 28 April 2022, Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Kabupaten Asahan mencatat penerimaan Pajak Daerah telah mencapai sebesar Rp 26.807.096.290,23 atau 30,70%. Target penerimaan pajak daerah tahun ini sesuai dengan APBD adalah sebesar Rp 87.316.711.376,00. Berikut merupakan daftar Persentase penerimaan pajak dari yang terendah sampai dengan tertinggi pada 28 April 2022 adalah sebagai berikut:

(a). Pajak Hotel sebesar Rp 129.059.240,00 atau (7,59%) dari target APBD sebesar 1.700.000.000,00.

(b). PBB Pedesaan Perkotaan sebesar Rp 1.387.307.023,00 atau (9,37%) dari target APBD sebesar Rp 14.800.000.000,00.

(c). Pajak Parkir sebesar Rp 93.389.200,00 atau (9,34%) dari target APBD sebesar Rp 1.000.000.000,00.

(d). Pajak Hiburan sebesar Rp 414.288.865,00 atau (12,37%) dari target APBD sebesar Rp 3.350.000.000,00.

(e). Pajak Restoran sebesar Rp 1.029.150.410,00 atau (23,93%) dari target APBD sebesar Rp 4.300.000.000,00.

(f). Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar Rp 992.708.880,43 atau (26,12%) dari target APBD sebesar Rp 3.800.000.000,00.

(g). Pajak Reklame sebesar Rp 517.616.688,00 atau (22,51%) dari target APBD sebesar Rp 2.300.000.000,00.

(h). Pajak Air Tanah sebesar Rp 1.419.853.042,80 atau (27,84%) dari target APBD sebesar Rp 5.100.000.000,00.

(i). Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yaitu sebesar Rp 11.132.148.426,00 atau (29,71%) dari target APBD sebesar Rp 37.466.711.376,00.

(j). Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 9.691.684.515,00 atau (71,79%) dari target APBD sebesar Rp 13.500.000.000,00.