Sampai dengan 11 Mei 2021, Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan mencatat penerimaan Pajak Daerah telah mencapai sebesar Rp 23.641.987.434,80 atau 30,41%. Target penerimaan pajak daerah tahun ini adalah sebesar Rp 77.755.000.000,00.
Penerimaan Pajak Daerah Tahun Anggaran 2021 masih jauh dari target yang ditentukan akan tetapi sedikti demi sedikit terus mengalami peningkatan diantarannya yaitu :
- Pajak Hiburan sebesar Rp 53.831.910,00 atau (1,76%) dari target sebesar Rp 3.050.000.000,00.
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar Rp 132.602.600,00 atau (4,67%) dari target sebesar Rp 2.840.000.000,00.
- Pajak Parkir sebesar Rp 87.504.200,00 atau (5,65%) dari target sebesar Rp 1.550.000.000,00.
- Pajak Hotel sebesar Rp 117.798.900,00 atau (11,78%) dari target sebesar 1.000.000.000,00.
- PBB Pedesaan Perkotaan sebesar Rp 2.941.331.629,00 atau (20,15%) dari target sebesar Rp 14.600.000.000,00.
- Pajak Restoran sebesar Rp 690.685.601,00 atau (20,37%) dari target sebesar Rp 3.390.000.000,00.
- Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yaitu sebesar Rp 8.848.669.734,00 atau (26,03%) dari target sebesar Rp 34.000.000.000,00.
- Pajak Reklame sebesar Rp 627.696.984,00 atau (31,38%) dari target sebesar Rp 2.000.000.000,00.
- Pajak Air Tanah sebesar Rp 1.329.269.590,80 atau (32,22%) dari target sebesar Rp 4.125.000.000,00.
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 8.812.596.286,00 atau (78,68%) dari target sebesar Rp 11.200.000.000,00.