Sampai dengan 23 April 2021, Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan mencatat penerimaan Pajak Daerah telah mencapai sebesar Rp 22.321.773.559,80 atau 28,71%. Target penerimaan pajak daerah tahun ini adalah sebesar Rp 77.755.000.000,00
Realisasi penerimaan pajak tertinggi sampai yang terendah hingga 23 April Tahun 2021 yaitu :
1. Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yaitu sebesar Rp 8.848.669.734,00 atau (26,03%) dari target sebesar Rp 34.000.000.000,00.
2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 8.602.051.433,00 atau (76,80%) dari target sebesar Rp 11.200.000.000,00.
3. PBB Pedesaan Perkotaan sebesar Rp 2.301.519.633,00 atau (15,76%) dari target sebesar Rp 14.600.000.000,00.
4. Pajak Air Tanah sebesar Rp 1.103.881.037,80 atau (26,76%) dari target sebesar Rp 4.125.000.000,00.
5. Pajak Restoran sebesar Rp 642.664.060,00 atau (18,96%) dari target sebesar Rp 3.390.000.000,00.
6. Pajak Reklame sebesar Rp 468.220.102,00 atau (23,41%) dari target sebesar Rp 2.000.000.000,00.
7. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar Rp 132.602.600,00 atau (4,67%) dari target sebesar Rp 2.840.000.000,00.
8. Pajak Hotel sebesar Rp 96.444.100,00 atau (9,64%) dari target sebesar 1.000.000.000,00.
9. Pajak Parkir sebesar Rp 78.648.200,00 atau (5,07%) dari target sebesar Rp 1.550.000.000,00.
10. Pajak Hiburan sebesar Rp 47.072.660,00 atau (1,54%) dari target sebesar Rp 3.050.000.000,00.