BERITA DAERAH

Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Sebesar 26,38% per 30 April 2020

Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Asahan menyatakan Realieasi Pajak Daerah sampai dengan 30 April 2020 telah memperoleh sebesar 26,38% atau sebesar Rp 16.707.018.017,00.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan menjelaskan, Tahun 2020 Pajak Daerah Asahan memiliki target sebesar Rp 63.340.000.000,00 dari 11 jenis pajak daerah. Meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), PBB Pedesaan Perkotaan (P2), Pajak Air Tanah, dan Pajak Walet.

“Harapan kita, Pajak Daerah terus berlanjut dan dana-dana tersebut akan dikembalikan lagi kepada masyarakat yang terdiri dari pembangunan. Marilah kita taat membayar pajak dan ikut serta dalam membangun Kabupaten Asahan ”ujar Bapak Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kab. Asahan.

Sampai dengan tanggal 30 April 2020 jumlah Pajak Daerah terus meningkat, diantaranya Pajak Hotel sebesar Rp 96.756.826,00 atau (8,49%). Pajak Restoran sebesar Rp 643.061.698,00 atau (22,97%). Pajak Hiburan sebesar Rp 446.353.180,00 atau (14,88%). Pajak Reklame sebesar Rp 330.237.574,00 atau (13,21%). Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar Rp 10.070.351.132,00 atau (38,73%). Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar Rp 87.548.824,00 atau (7,30%). Pajak Parkir Rp 64.607.202,00 atau (12,92%). Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 2.428.756.377,00 atau (32,38%). PBB Pedesaan Perkotaan (P2) sebesar Rp 1.368.904.839,00 atau (9,01%). Pajak Air Tanah sebesar Rp 1.170.440.365,00 atau (33,44%).