BERITA DAERAH

Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Sebesar 26,28% Per 16 April 2021

Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kab. Asahan menyatakan realisasi Pajak Daerah Per 16 April 2021 telah tercapai sebesar Rp 20.434.470.325,60. Artinya sudah mencapai target 26,28% dari target sebesar Rp 77.755.000.000,00. Kepala Bappenda Kab. Asahan mengatakan \\\\\\\\\\\\\\\"Kepada Wajib Pajak yang belum sepenuhnya menyelenggarakan berbagai kewajiban perpajakan daerah diharapkan dapat tergugah dan sadar untuk membayar pajak. Karena untuk mencapai realisasi dari target, kita perlu dukungan semua pihak, khususnya kesadaran para wajib pajak.”
Kepala Bappenda Kab. Asahan juga berharap agar masyarakat selaku wajib pajak  dapat membayar pajak  dengan benar dan tepat waktu.
Hingga kini (16/04/21), Pajak Daerah Kabupaten Asahan terus meningkat. Diantaranya Pajak Hotel sebesar Rp 94.482.900,00 atau (9,45%) dari target sebesar 1.000.000.000,00. Pajak Restoran sebesar Rp 623.852.755,00 atau (18,40%) dari target sebesar Rp 3.390.000.000,00. Pajak Hiburan sebesar Rp 39.895.460.00 atau (1,31%) dari target sebesar Rp 3.050.000.000,00. Pajak Reklame sebesar Rp 445.916.229,00 atau (22,30%) dari target sebesar Rp 2.000.000.000,00. Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar Rp 8.848.669.734,00 atau (26,03%) dari target sebesar Rp 34.000.000.000,00. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar Rp 126.602.600,00 atau (4,46%) dari target sebesar Rp 2.840.000.000,00. Pajak Parkir sebesar Rp 76.573.200,00 atau (4,94%) dari target sebesar Rp 1.550.000.000,00. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 8.333.847.883,00 atau (74,41%) dari target sebesar Rp 11.200.000.000,00. PBB Pedesaan Perkotaan sebesar Rp 796.899.655,00 atau (5,46%) dari target sebesar Rp 14.600.000.000,00. Pajak Air Tanah sebesar Rp 1.047.729.909,60 atau (25,40%) dari target sebesar Rp 4.125.000.000,00.