BERITA DAERAH

Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Sebesar 23,31% Per 22 April 2022

Sampai dengan 22 April 2022, Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Kabupaten Asahan mencatat penerimaan Pajak Daerah telah mencapai sebesar Rp 20.354.116.399,23 atau 23,31%. Target penerimaan pajak daerah tahun ini sesuai dengan APBD adalah sebesar Rp 87.316.711.376,00. Berikut merupakan daftar Persentase penerimaan pajak dari yang terendah sampai dengan tertinggi pada 22 April 2022 adalah sebagai berikut:

(a). Pajak Hotel sebesar Rp 125.170.240,00 atau (7,36%) dari target APBD sebesar 1.700.000.000,00.

(b). PBB Pedesaan Perkotaan sebesar Rp 1.237.465.967,00 atau (8,36%) dari target APBD sebesar Rp 14.800.000.000,00.

(c). Pajak Parkir sebesar Rp 88.873.200,00 atau (8,89%) dari target APBD sebesar Rp 1.000.000.000,00.

(d). Pajak Hiburan sebesar Rp 414.288.865,00 atau (12,37%) dari target APBD sebesar Rp 3.350.000.000,00.

(e). Pajak Restoran sebesar Rp 1.003.155.269,00 atau (23,33%) dari target APBD sebesar Rp 4.300.000.000,00.

(f). Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar Rp 950.708.880,00 atau (25,02%) dari target APBD sebesar Rp 3.800.000.000,00.

(g). Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 3.404.618.606,00 atau (25,22%) dari target APBD sebesar Rp 13.500.000.000,00.

(h). Pajak Reklame sebesar Rp 609.307.438,00 atau (26,49%) dari target APBD sebesar Rp 2.300.000.000,00.

(i). Pajak Air Tanah sebesar Rp 1.388.379.507,80 atau (27,22%) dari target APBD sebesar Rp 5.100.000.000,00.

(j). Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yaitu sebesar Rp 11.132.148.426,00 atau (29,71%) dari target APBD sebesar Rp 37.466.711.376,00.