BERITA DAERAH

Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Sebesar 15,45% Per Triwulan I Tahun 2019

(Senin, 01/04/2019) Per 29 Maret 2019 atau akhir Triwulan I, penerimaan Pajak Daerah di Kabupaten Asahan telah tercapai sebesar Rp 8.365.864.723,00. Artinya sudah mencapai target 15,45% dari target sebesar Rp 54.164.101.016,00.

“Pajak Daerah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kapasitas fiskal daerah dalam rangka mendukung program-program pembangunan daerah wilayah Kabupaten Asahan, khususnya bidang infrastruktur dan fasilitas sosial lainnya pada tahun 2019”. Ujar Bapak Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kab. Asahan.

Oleh karenanya dia berharap agar masyarakat selaku wajib pajak  dapat membayar pajak  dengan benar dan tepat waktu.

Menurutnya, kecenderungan meningkatkan realisasi pajak daerah yang dikelola Bappenda Kab. Asahan tidak terlepas dari ketaatan dan kepatuhan wajib pajak untuk menyelenggarakan berbagai kewajiban perpajakan dengan menyetorkan pajak daerah secara benar, akurat dan tepat waktu.

“Kepada masyarakat lainnya yang belum sepenuhnya menyelenggarakan berbagai kewajiban perpajakan daerah diharapkan dapat tergugah dan sadar untuk membayar pajak,” jelasnya.

Lebih lanjut Bapak Kepala Bappenda Kab. Asahan mengatakan, Pajak Daerah memiliki kedudukan dan fungsi yang sangat penting sebagai sumber pembiayaan pembangunan. Saat ini, sambungnya, Pemkab. Asahan berserta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara serta pemerintah pusat sangat memperhatikan ketersediaan berbagai infrastruktur dan fasilitas sosial yang diperlukan oleh masyarakat. Oleh karenanya berbagai prasarana dan sarana tersebut harus terus dibangun, diperbaiki dan ditingkatkan guna mendukung kelancaran kegiatan sosial ekonomi masyarakat.

Hingga kini (1/04/2019), Pajak Daerah Kabupaten Asahan terus meningkat. Diantaranya Pajak Hotel sebesar Rp 79.813.140,00 atau (7,00%). Pajak Restoran sebesar Rp 464.170.689,00 atau (27,04%). Pajak Hiburan sebesar Rp 622.953.200,00 atau (32,66%). Pajak Reklame sebesar Rp 135.939.453,00 atau (6,80%). Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar Rp 5.426.450.871,00 atau (22,15%). Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan sebesar Rp 846.229.084,00 atau (13,43%). Pajak Parkir sebesar Rp 11.435.100,00 atau (5,72%). Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 846.229.084,00 atau (13,43%). PBB Pedesaan Perkotaan (P2) sebesar Rp 282.564.123,00 atau (2,16%). Pajak Air Tanah sebesar Rp 22.589.369,00 atau (1,08%).