Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kab. Asahan menyatakan realisasi Pajak Daerah Per 19 Maret 2021 telah tercapai sebesar Rp 10.000.600.570,60. Artinya sudah mencapai target 12,86% dari target sebesar Rp 77.755.000.000,00. Kepala Bappenda Kab. Asahan mengatakan \\\"Kepada Wajib Pajak yang belum sepenuhnya menyelenggarakan berbagai kewajiban perpajakan daerah diharapkan dapat tergugah dan sadar untuk membayar pajak. Karena untuk mencapai realisasi dari target, kita perlu dukungan semua pihak, khususnya kesadaran para wajib pajak.”
Kepala Bappenda Kab. Asahan juga berharap agar masyarakat selaku wajib pajak dapat membayar pajak dengan benar dan tepat waktu.
Hingga kini (19/03/21), Pajak Daerah Kabupaten Asahan terus meningkat. Diantaranya Pajak Hotel sebesar Rp 61.166.900,00 atau (6,12%) dari target sebesar 1.000.000.000,00. Pajak Restoran sebesar Rp 470.164.360,00 atau (13,87%) dari target sebesar Rp 3.390.000.000,00. Pajak Hiburan sebesar Rp 27.173.110,00 atau (0,89%) dari target sebesar Rp 3.050.000.000,00. Pajak Reklame sebesar Rp 188.935.183,00 atau (9,45%) dari target sebesar Rp 2.000.000.000,00. Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar Rp 6.626.419.601,00 atau (19,49%) dari target sebesar Rp 34.000.000.000,00. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar Rp 38.444.600,00 atau (1,35%) dari target sebesar Rp 2.840.000.000,00. Pajak Parkir sebesar Rp 52.175.300,00 atau (3,37%) dari target sebesar Rp 1.550.000.000,00. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 1.465.791.351,00 atau (13,09%) dari target sebesar Rp 11.200.000.000,00. PBB Pedesaan Perkotaan sebesar Rp 307.673.776,00 atau (2,11%) dari target sebesar Rp 14.600.000.000,00. Pajak Air Tanah sebesar Rp 762.656.389,60 atau (18,49%) dari target sebesar Rp 4.125.000.000,00.