(Rabu, 28/10/2020) Per 27 Oktober 2020 penerimaan Pajak Daerah di Kabupaten Asahan telah tercapai sebesar Rp 51.383.392.260,20. Artinya sudah mencapai target 120,04% dari target sebesar Rp 42.805.000.000,00. “Kepada Wajib Pajak yang belum sepenuhnya menyelenggarakan berbagai kewajiban perpajakan daerah diharapkan dapat tergugah dan sadar untuk membayar pajak. Karena untuk mencapai realisasi dari target, kita perlu dukungan semua pihak, khususnya kesadaran para wajib pajak.”, kata Bapak Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan.
Oleh karenanya dia berharap agar masyarakat selaku wajib pajak dapat membayar pajak dengan benar dan tepat waktu.
Hingga kini (27/10), Pajak Daerah Kabupaten Asahan terus meningkat. Diantaranya Pajak Hotel sebesar Rp 217.459.926,00 atau (61,26%) dari target sebesar Rp 355.000.000,00. Pajak Restoran sebesar Rp 1.263.681.896,00 atau (90,26%) dari target sebesar Rp 1.400.000.000,00. Pajak Hiburan sebesar Rp 496.184.660,00 atau (49,62%) dari target sebesar Rp 1.000.000.000,00. Pajak Reklame sebesar Rp 1.024.184.712,00 atau (97,54%) dari target sebesar Rp 1.050.000.000,00. Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar Rp 23.651.233.398,00 atau (118,26%) dari target sebesar Rp 20.000.000.000,00. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar Rp 268.556.824,00 atau (89,52%) dari target sebesar Rp 300.000.000,00. Pajak Parkir sebesar Rp 156.571.202,00 atau (78,29%) dari target sebesar Rp 200.000.000,00. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 8.357.527.344,00 atau (167,15%) dari target sebesar Rp 5.000.000.000,00. PBB Pedesaan Perkotaan sebesar Rp 12.764.783.565,00 atau (116,04%) dari target sebesar Rp 11.000.000.000,00. Pajak Air Tanah sebesar Rp 3.183.208.733,20 atau (127,33%) dari target sebesar Rp 2.500.000.000,00.